DPO Kasus Pangan Mengandung Borak Ditangkap di Pati, Kejaksaan dan TNI Lakukan Operasi Gabungan

Korandiva – . – Seorang buronan pelanggaran keamanan pangan, berinisial TW, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Dukuh Galombo, Rejo, , . Penangkapan dilakukan pada Rabu (9 Juli 2025) dalam sebuah gabungan oleh Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, personel Unit Intel 0718/Pati, serta anggota Subdenpom IV/3-2 Pati.

TW diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Pati setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buron atas kasus peredaran bahan makanan sejenis soda/bleg yang diduga mengandung borak. Ia diamankan saat bersembunyi di rumah milik S, warga setempat, tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari perencanaan matang dan koordinasi lintas instansi.

Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto bersama Kajari Pati Lingga Nuarie, Kasi Intelijen Kejari Pati Rendra Yogi Pardede, serta tim dari Kejari Lombok Timur secara intensif membahas strategi pencarian bersama unsur .

Informasi intelijen yang tajam dan antar lembaga menjadi kunci utama keberhasilan misi ini. Langkah cepat dan tepat aparat dalam menjalankan tugas menunjukkan keseriusan dalam , sekaligus memberi sinyal kuat bahwa pelarian lintas wilayah bukanlah jaminan untuk lolos dari jeratan hukum.

Setelah berhasil diamankan, TW langsung dievakuasi dan dikawal menuju lokasi transit sebelum diserahkan ke Kejari Pati.

Penangkapan ini juga mendapat dukungan dari warga sekitar yang turut membantu kelancaran proses pengamanan, menjadi bukti kuat bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.(*)