Polres Blora Ringkus Trio Curanmor, 10 Motor Dicuri dari 10 TKP Berbeda

Korandiva – .- Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk tiga kendaraan bermotor () yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara () berbeda di wilayah . Ketiga pelaku, yakni KS (30) warga Genjahan, AFF (22), dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro, diringkus usai serangkaian penyelidikan intensif. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total 10 motor yang berhasil dicuri.

Berdasarkan laporan kepolisian, sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yaitu dengan dua lokasi, tiga lokasi, tiga lokasi, dan dua lokasi. berupa kurang lebih 10 sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan petugas. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi warga yang kerap was-was dengan maraknya curanmor di wilayah tersebut.

Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

Baca Juga:  SMP Negeri 3 Jepon, Penataan dan Kualitas Bangunannya Berstandar Nasional

“Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” ujar AKP Selamet dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025).

Ketiga pelaku kini telah diamankan di untuk menjalani lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji selama tujuh tahun penjara. Warga sekitar pun mengapresiasi kerja cepat dalam menangani kasus yang meresahkan ini.

Polres Blora juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” tutup AKP Selamet. (*)

Baca Juga:  Ribuan Benih Ikan Ditebar di 15 Embung di Blora