Viral, Video Penembakan Buser Perhutani terhadap Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Randublatung: MPKN Blora Mengecam, Pertanyakan Legalitas Senjata

Korandiva – .- Sebuah video yang memperlihatkan aksi penembakan senjata api oleh tim khusus (buser) di wilayah saat menjalankan tugas di kawasan hutan, di dan memicu kontroversi.

Wakil Administrator (Waka Adm) Perhutani Randublatung, Rastim, membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya dan melibatkan tim khusus (buser) Perhutani.

Menurut Rastim, kejadian bermula pada tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Tim Buser yang berjumlah empat orang melakukan penyergapan terhadap kayu di petak 54 RPH Ngampel BKPH Banyuurip KPH Randublatung.

“Dengan melakukan tembakan peringatan terhadap para pelaku yang berjumlah 8-9 orang dan bersenjatakan perkakas seperti perkul dan pecok. Para pelaku berhasil melarikan diri, dan yang diamankan adalah 3 batang kayu jati (0.280 M³) serta 1 unit motor tanpa plat nomor. Petugas lapangan dilengkapi APD berupa senpi dengan persyaratan lulus psikotes,” jelas Rastim.

Baca Juga:  Jemput Kemenangan ABDI, PPP dan PDI-P Kenang Mega Bintang

Menanggapi kejadian ini, salah satu elemen masyarakat yang ada di Blora, , mengecam tindakan tersebut dan bahkan mempertanyakan legalitas senjata api yang digunakan.

Ketua MPKN Blora, Fuad Musofa, menyatakan bahwa penggunaan senjata api dalam pengamanan hutan memiliki aturan yang jelas dan tidak semua personel diperbolehkan menggunakannya.

“Penggunaan senjata api dalam rangka pengamanan hutan itu sudah jelas aturan mainnya, siapa saja yang boleh memegang dan menggunakannya. Tidak seperti ini, kelasnya buser, Kaur saja dipersenjatai pistol (senjata jenis genggam), ya ndak boleh lah,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2014 Tentang Pengelolaan Senjata Api Di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan. Mereka menegaskan bahwa peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa karyawan Perhutani yang diperbolehkan memegang dan menggunakan senjata api jenis genggam hanyalah setingkat Kepala KPH atau Administrator.

Baca Juga:  Peringati Bulan K3 Nasional, Perhutani KPH Randublatung Laksanakan Donor Darah brsama PMI Blora

“Telah jelas dan tegas disebutkan dalam Permenhut 15, dalam rangka pengamanan hutan, karyawan Perhutani yang boleh menggunakan senjata api jenis genggam adalah sekelas administrator atau kepala KPH,” tegas Fuad Musofa.

Menyikapi viralnya video tersebut, MPKN Blora mendesak agar penggunaan senjata api oleh Perhutani Randublatung ditiadakan dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Mereka khawatir akan potensi senjata api yang dapat berakibat fatal.

“Tidak seharusnya mengamankan hutan Blora, mengusir blandong dengan pistol-pistolan, apalagi sampai diledakkan. Dan khusus terkait hal ini, kami ragu, senjatanya tersebut resmi atau rakitan, legal atau , karena aturannya jelas, hanya sekelas Adm yang bisa gunakan senjata api jenis genggam,” pungkas Fuad Musofa. (*)