Korandiva – BLORA.- Polemik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kini berkembang menjadi masalah hukum. Kuwatono, yang menjadi terlapor atas dugaan penyimpangan tersebut, akhirnya melaporkan Sukirno, Carik Desa Sogo, ke Polres Blora.
Kuwatono menegaskan, bahwa laporan yang ditujukan padanya adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena pengelolaan air bersih tersebut dilakukan murni oleh masyarakat tanpa menggunakan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD).
“Klien kami memutuskan untuk melaporkan Sukirno atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berusaha membuktikan bahwa laporan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada di masyarakat,” ujar Billy, Penasehat Hukum Kuwatono.
Ia menambahkan, proses pengaduan yang diajukan di Polres Blora berjalan lancar tanpa ada hambatan, dengan bukti yang tak terbantahkan mengenai pengelolaan air bersih yang dilakukan secara swadaya oleh warga.
Tim Penasehat Hukum Kuwatono meminta agar masalah anggaran yang dipermasalahkan oleh Sukirno dapat diperjelas, sehingga publik dapat mengetahui kebenaran dari tuduhan tersebut.
Burhanuddin Jabbar, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa laporan fitnah yang disampaikan Sekdes di Kejaksaan Negeri Blora sebelumnya telah viral namun tidak jelas substansinya.
Oleh karena itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat mengungkapkan kebenaran dari masalah ini untuk menghindari tuduhan yang tidak berdasar. (*)