Korandiva – BLORA.- Dugaan korupsi pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora memasuki tahap pengusutan. Pada Jumat pagi (2/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menerjunkan tim penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R, untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dimulai dari balai desa setempat, lalu berlanjut ke rumah beberapa pihak yang diduga terkait, di antaranya Suwarni (mantan Kades Sogo periode 2007-2013), Kuwatono (kaur keuangan desa), serta dua operator PAM Desa Sogo, Suwarno dan Teguh.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyambangi rumah Ngatman yang saat ini menjabat sebagai kepala desa, dan kantor Bumdesma eks PNPM Perdesaan.
Saat mendatangi rumah Kuwatono, penyidik sempat berdebat dengan menantu yang bersangkutan karena Kuwatono sedang tidak berada di tempat. Suwarno dan Teguh juga dilaporkan tidak berada di rumah saat didatangi.
Kasi Pidsus Kejari Blora, Muhammad Heriansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset air bersih desa yang berlangsung sejak 2010 hingga 2024.
Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan. “(Hasil penggeledahan) Dokumen yang diamankan,” tegasnya.
Sementara itu Billy, salah satu penasihat hukum Kuwatono menyatakan bahwa pada 24 April 2025 lalu pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Blora untuk melaksanakan pemeriksaan Berita Acara Tambahan terhadap kliennya. Namun, meski permintaan itu belum terlaksana, upaya penggeledahan dan penyitaan malah dilaksanakan.
“Kami sangat menyesalkan langkah ini, karena tidak ada alasan jelas untuk melakukan penggeledahan sebelum pemeriksaan Berita Acara Tambahan,” ungkap Billy dengan nada kecewa.
Penasehat Hukum lainnya, Putra Wibowo, juga menyoroti ketidaktepatan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Blora. Ia menganggap bahwa perkara ini masih sangat prematur untuk sampai pada tahap penggeledahan, mengingat laporan yang diajukan belum terperinci dan belum ada perhitungan kerugian negara yang jelas.
“Kami keberatan dengan penggeledahan ini karena konstruksi tuduhan dalam laporan tersebut masih kabur. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk membela hak-hak klien kami,” tambah Putra.
Perkara ini telah menarik perhatian pemerintah setempat, dengan Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar proses hukum ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. Pemerintah berharap agar pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menangani perkara ini demi kepentingan masyarakat. (*)