Korandiva – PATI.– Sejumlah warga dari kawasan Sukolilo yang tergabung dalam komunitas “Sukolilo Bangkit” mendatangi Gedung DPRD Pati untuk menggelar audiensi dengan Komisi A pada Kamis pagi, 10 April 2025. Mereka menyuarakan keresahan atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.
Slamet Riyanto selaku perwakilan warga dan koordinator Sukolilo Bangkit mengungkapkan, kegiatan tambang di wilayah mereka telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Beberapa di antaranya ialah terjadinya longsor serta mengeringnya sumber air yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat meresahkan dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. “Lingkungan kami rusak parah. Warga jelas menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tambang-tambang itu,” ungkap Slamet saat audiensi berlangsung.
Komisi A DPRD Pati menerima audiensi tersebut sebagai upaya awal untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat dan memahami situasi lapangan. Ketua Komisi A, Narso, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa tuntutan tersebut ke rapat pimpinan DPRD.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRD agar bisa segera dibahas lebih lanjut,” tutur Narso kepada para peserta audiensi.
Narso menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar audiensi lanjutan dengan menghadirkan berbagai instansi terkait. Tujuannya agar penanganan persoalan tambang di Sukolilo dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, termasuk melibatkan dinas perizinan, lingkungan hidup, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap para pemilik lahan yang menolak tambang. Mereka mengaku merasa tidak aman berada di tanah milik sendiri karena tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan tambang.
Audiensi ini menjadi cerminan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup. Warga Sukolilo menegaskan keinginan mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. (*)