Satpol PP dan Dishub Pati Tertibkan Mobil Mangkrak yang Dijadikan Tempat Tinggal Gelandangan di Jalur Pantura Juwana

Korandiva – . – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan sebuah mobil bekas yang sudah lama terbengkalai di tepi Raya Pantura. Mobil sedan berwarna kuning yang beradea di wilayah Growong Lor Kecamatan itu diketahui telah selama lebih dari setahun dan digunakan sebagai tempat tinggal oleh seorang gelandangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan mobil tersebut.
“Banyak aduan dari warga. Mereka melaporkan adanya mobil yang sudah lama terbengkalai dan digunakan untuk tempat tinggal selama lebih dari satu tahun,” ujar Sugiyono saat dihubungi pada Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, mobil berpelat nomor B 1662 ZRA itu tampak tidak bisa dipindahkan karena bagian roda kiri depan dan belakang telah dicor dengan semen. Hal ini menunjukkan bahwa mobil memang sengaja diposisikan untuk tidak bergerak dan difungsikan sebagai tempat bermukim.

Baca Juga:  Tempuh Jalur Praperadilan, Kuasa Hukum PT Agritama Prima Mandiri Gugat Polres Blora

“Roda kiri bagian depan dan belakang dicor, jadi tidak bisa digerakkan. Mobil ini diduga kuat dijadikan tempat tinggal,” tambahnya.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah bangunan semi permanen yang tampaknya dimaksudkan sebagai musala. Meskipun belum selesai dibangun, terlihat beberapa perlengkapan ibadah dan bahan bangunan yang tersisa.

“Pemilik mobil juga sempat membuat musala kecil, meskipun belum rampung. Sudah ada pondasi dan mimbar kutbah,” jelasnya.
Sugiyono menegaskan bahwa keberadaan mobil dan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan dan estetika lingkungan, tetapi juga melanggar aturan tentang sempadan jalan serta membahayakan pengguna jalan karena lokasinya tepat di sisi jalur utama.

“Ini sangat mengganggu kenyamanan dan lalu lintas karena berada persis di pinggir jalan,” ujarnya.
Saat petugas melakukan penertiban, pemilik kendaraan dan bangunan tidak ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan warga, pemilik telah meninggalkan tempat tersebut sekitar satu minggu sebelumnya.

Baca Juga:  Bandara Mainan

“Sudah seminggu ini tidak terlihat di lokasi, jadi saat kami datang, tidak ada orangnya,” katanya.
Mobil tersebut kemudian dievakuasi dan dipindahkan ke Terminal Lama Juwana, sedangkan bangunan liar yang belum rampung dibongkar oleh petugas. Seluruh perlengkapan yang ditemukan diamankan di kantor Kecamatan Juwana.

“Kami derek mobil ke Terminal Lama Juwana. Bangunan semipermanen dan perlengkapannya kami bongkar dan amankan karena bisa membahayakan warga,” terang Sugiyono.
Ia menambahkan, dari informasi warga, pemilik mobil kerap mengajak orang tuanya yang berkebutuhan khusus untuk mengemis di area lampu merah dan tempat-tempat ramai, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Pemilik diduga menggelandang dan kerap terlihat meminta-minta bersama orang tuanya yang cacat. Ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkas Sugiyono.
Penertiban berlangsung aman dan tertib tanpa kendala berarti. (*)