Kasus Kunker Fiktif Tahun 2014-2019, Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara

By: Very Dwi Susanto

Korandiva – .- “Menjatuhkan pidana kepada Ir. Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.
***

Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Susilo, mantan Ketua periode 2014-2019. tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025).

Bambang terjerat tindak pidana (tipikor) kegiatan () fiktif. Kasus tersebut mencakup 64 kunker pimpinan dan anggota periode 2014-2019 yang diduga fiktif.

Baca Juga:  Bambang: Amalkan PSK, Agar Hidup Sehat dan Bahagia

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.

Baca Juga:  Bhakti Praja Dibentuk sebagai Wadah Mantan Anggota DPRD Blora

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 625.157.450.- Uang pengganti tersebut dibayarkan dengan uang dengan nominal sama yang telah disetorkan pada 4 November 2020 dan 21 Januari 2021 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Blora.

Untuk diketahui, Bambang Susilo ditetapkan sebagai tipikor oleh Kejak-saan Negeri (Kejari) Blora pada 17 Oktober 2023. Kejari mengungkap adanya 64 kegiatan kunker menggunakan biaya perjalanan dinas dari .
Kemudian, pihak Kejari Blora mendapati bahwa 64 kunker tersebut ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 625.457.450. (*)