Korandiva – BLORA.- “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.
***
Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Susilo, mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025).
Bambang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kasus tersebut mencakup 64 kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019 yang diduga fiktif.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 625.157.450.- Uang pengganti tersebut dibayarkan dengan uang dengan nominal sama yang telah disetorkan pada 4 November 2020 dan 21 Januari 2021 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Blora.
Untuk diketahui, Bambang Susilo ditetapkan sebagai tersangka tipikor kunker fiktif oleh Kejak-saan Negeri (Kejari) Blora pada 17 Oktober 2023. Kejari mengungkap adanya 64 kegiatan kunker menggunakan biaya perjalanan dinas dari APBD Blora.
Kemudian, pihak Kejari Blora mendapati bahwa 64 kunker tersebut ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 625.457.450. (*)