Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontruksi Rabat Beton, Jalan Cor Penghubung Desa Kedung Bacin ke Desa Ledok di Kecamatan Todanan Putus

By: Eko Budi Kasmijan

Korandiva – .- Putusnya penghubung antar ke Kecamatan kini menjadi sorotan masyarakat Blora. Meskipun untuk sementara sudah tertangani dengan menguruk grosok agar jalan bisa diakses warga, namun fenomena putusnya jalan tersebut menyisakan tabir kelam.

Dari hasil investigasi di lapangan pada Rabu (12/03/2025), di lokasi jalan yang putus tidak ditemukan rangka besi wiremesh atau tulangan besi sebagai penguat rabat beton di bekas retakan jalan tersebut.

Kedung Bacin, Karjan, kepada Diva menuturkan bahwa lokasi jalan yang putus itu masuk wilayah Desa . “Sepengetahuan saya penyebab putusnya jalan tersebut karena tergerus derasnya air,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Ledok , Joko Mintoyo. Menurutnya, jalan putus dikarenakan tanah gerak pada waktu hujan deras.

“Kapan putusnya jalan tersebut saya sudah lupa, cuma penyebabnya tanah gerak disertai hujan deras yang berakibat jalan cor tersebut putus,” ungkap melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Jadikan PMK sebagai Spirit Menggapai Kualitas Kehidupan yang Lebih Baik

Joko juga menerangkan, bahwa jalan yang putus itu termasuk jalan kabupaten. “Jala tersebut merupakan jalan kabupaten, Mas,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga dan Penataan Ruang () , Danang Adiamintara ketika dikonfirmasi , meminta waktu untuk memberikan data terkait spesifikasi jalan tersebut.

“Biar kami cari data-datanya dulu, Mas. Siapa konsultan perencana, pihak ketiga yang mengerjakan dan konsultan pengawasannya,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp, Jumat (14/03/2025).

Sementara itu Dwi Purnomo, Ketua Lembaga Hukum Wisdom Batara Surya angkat bicara terkait santernya kabar putusnya jalan rabat beton di Kecamatan Todanan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontruksi.

Menurut Dwi Purnomo, jika tidak ada rangka besi atau ada rangka besi namun tidak sesuai spesifikasi, tersebut sudah menyalahi prosedur. Karena sebagai penguat rabat beton jalan, komponen besi hukumnya wajib.

Baca Juga:  Kerusakan Jalan Raya Seso-Sayuran, Blora Sering Membawa Korban

“Tanpa komponen itu maka kualitas jalan akan rentan kerusakan, dan untuk memastikan maka perlu dibuka RAB-nya. Ada tidaknya item pembesian biasanya sudah dikaji oleh pihak konsultan perencanaan,” paparnya, Jumat (12/03/2025).

Ditambahkan, Lembaga Bantuan Hukum Wisdom Batara Surya akan menindaklanjuti ini untuk mengetahui kebenarannya. Karena putusnya jalan yang dibangun dengan menggunakan Blora ini sangat merugikan masyarakat.

“Secepatnya kami akan membentuk tim khusus, sumber anggarannya dari mana, siapa konsultan perencanaannya, pihak ketiga yang mengerjakan dari CV apa dan konsultan pengawasannya dari CV apa,” tambahnya.

Setelah semua data terkumpul dan ditemukan -dugaan seperti yang berkembang di kalangan masyarakat, maka akan kami sampai ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (*)