Korandiva – BLORA.- Putusnya jalan penghubung antar Desa Kedung Bacin ke Desa Ledok Kecamatan Todanan kini menjadi sorotan masyarakat Blora. Meskipun untuk sementara sudah tertangani dengan menguruk grosok agar jalan bisa diakses warga, namun fenomena putusnya jalan tersebut menyisakan tabir kelam.
Dari hasil investigasi di lapangan pada Rabu (12/03/2025), di lokasi jalan yang putus tidak ditemukan rangka besi wiremesh atau tulangan besi sebagai penguat rabat beton di bekas retakan jalan tersebut.
Kepala Desa Kedung Bacin, Karjan, kepada Diva menuturkan bahwa lokasi jalan yang putus itu masuk wilayah Desa Ledok. “Sepengetahuan saya penyebab putusnya jalan tersebut karena tergerus derasnya air,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Ledok Kecamatan Todanan, Joko Mintoyo. Menurutnya, jalan putus dikarenakan tanah gerak pada waktu hujan deras.
“Kapan putusnya jalan tersebut saya sudah lupa, cuma penyebabnya tanah gerak disertai hujan deras yang berakibat jalan cor tersebut putus,” ungkap sang Kades melalui pesan WhatsApp.
Joko juga menerangkan, bahwa jalan yang putus itu termasuk jalan kabupaten. “Jala tersebut merupakan jalan kabupaten, Mas,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara ketika dikonfirmasi wartawan, meminta waktu untuk memberikan data terkait spesifikasi jalan tersebut.
“Biar kami cari data-datanya dulu, Mas. Siapa konsultan perencana, pihak ketiga yang mengerjakan dan konsultan pengawasannya,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp, Jumat (14/03/2025).
Sementara itu Dwi Purnomo, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Wisdom Batara Surya angkat bicara terkait santernya kabar putusnya jalan rabat beton di Kecamatan Todanan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontruksi.
Menurut Dwi Purnomo, jika tidak ada rangka besi atau ada rangka besi namun tidak sesuai spesifikasi, proyek tersebut sudah menyalahi prosedur. Karena sebagai penguat rabat beton jalan, komponen besi hukumnya wajib.
“Tanpa komponen itu maka kualitas jalan akan rentan kerusakan, dan untuk memastikan maka perlu dibuka RAB-nya. Ada tidaknya item pembesian biasanya sudah dikaji oleh pihak konsultan perencanaan,” paparnya, Jumat (12/03/2025).
Ditambahkan, Lembaga Bantuan Hukum Wisdom Batara Surya akan menindaklanjuti kasus ini untuk mengetahui kebenarannya. Karena putusnya jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD Blora ini sangat merugikan masyarakat.
“Secepatnya kami akan membentuk tim khusus, sumber anggarannya dari mana, siapa konsultan perencanaannya, pihak ketiga yang mengerjakan dari CV apa dan konsultan pengawasannya dari CV apa,” tambahnya.
Setelah semua data terkumpul dan ditemukan dugaan-dugaan seperti yang berkembang di kalangan masyarakat, maka akan kami kawal sampai ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (*)