Korandiva – JAKARTA.- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah. Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP,” terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta pada 12 Februari 2025.
Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.
Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut. Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.
“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,” tambahnya.
Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua. Ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menarik iuran kepada siswa apabila mendapatkan kuasa untuk menarik uang PIP.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak. Uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, jumlah siswa yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dari semua jenjang pendidikan.
Program ini menganggarkan sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 sebanyak 666.000 siswa.
Adapun penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik, nama-nama siswa yang membutuhkan bantuan akan diusulkan oleh sekolah. Kemudian, data tersebut dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE)) milik Kemenko PMK, serta data kependudukan Dukcapil Kemendagri. (*)