Korandiva – PATI.- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan judi dadu yang disiarkan langsung melalui platform media sosial TikTok. Para bandar diketahui beroperasi di dua lokasi, yakni Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak melalui patroli siber yang dilakukan pada 16 Januari 2025. Saat itu, petugas mendeteksi akun yang menayangkan permainan judi dadu secara live di TikTok. Setelah ditelusuri, aktivitas perjudian ini berasal dari wilayah Gunungkidul.
“Kami menemukan salah satu akun yang melakukan siaran langsung judi dadu di TikTok. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang live, sehingga tertangkap tangan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu (12/2/2025).
Pada Februari 2025, patroli siber kembali menemukan akun lain yang menyelenggarakan judi dadu live, kali ini berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku saat siaran berlangsung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua kelompok penyelenggara judi dadu online di dua lokasi berbeda. Di Gunungkidul, tiga pelaku diamankan, yakni RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang masing-masing memiliki peran dalam permainan judi ini.
“Di Jogja, ada tiga tersangka. RE berperan sebagai bandar, pemilik akun, serta pengelola rekening. Sementara dua lainnya bertugas sebagai operator dan pencatat taruhan dari pemain yang bergabung dalam siaran langsung,” jelas Slamet.
Di Kabupaten Pati, polisi meringkus empat tersangka, yakni W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27). Sama seperti kelompok di Gunungkidul, mereka memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan perjudian.
“Di Pati, ada empat tersangka. W adalah bandar sekaligus pemilik rekening dan operator, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai pencatat taruhan serta operator siaran,” tambahnya.
Meski tidak tergabung dalam satu jaringan, kedua kelompok ini diketahui sempat berkomunikasi melalui media sosial, meskipun belum pernah bertemu secara langsung.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kelompok ini telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari para pemain yang ikut serta dalam taruhan online.
“Setiap pemain harus menyetorkan uang minimal Rp50 ribu ke rekening bandar sebelum bisa ikut bertaruh. Rata-rata ada 8 hingga 10 pemain yang bergabung dalam setiap sesi live,” ungkap Slamet.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dadu, ponsel untuk siaran langsung, serta alat pengendali jarak jauh (remote) yang digunakan oleh bandar untuk mengatur angka yang keluar dalam permainan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa permainan ini telah dikondisikan sedemikian rupa agar selalu menguntungkan bandar.
“Bandar menggunakan alat pengendali jarak jauh untuk menentukan hasil dadu. Jadi, permainan ini sudah diatur sehingga pemain tidak akan pernah menang,” tegas Ihsan.
Para tersangka kini ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Selain melanggar hukum, permainan ini juga hanya menguntungkan bandar,” pungkas Ihsan. (*)