Korandiva – PATI.– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar aksi perampokan di rumah seorang juragan sembako di Dukuh Krajan, Kedung Winong, Sukolilo, Kabupaten Pati. Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan ini berhasil ditangkap setelah beberapa hari dalam pelarian.
Para pelaku yang dipimpin oleh BW alias Komeng, bersama dua rekannya, AK alias Pilek dan FR alias Gondes, melancarkan aksi mereka pada Senin (20/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka mendatangi rumah korban, Zuhdi Ustman (44), dengan membawa golok dan pistol mainan untuk mengancam penghuni rumah.
Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 216 juta serta sebuah ponsel iPhone 11 Pro. Korban dan keluarganya tak berkutik setelah diancam dengan kekerasan. Zuhdi Ustman mengisahkan pengalaman mengerikan saat dirinya dan keluarganya disekap oleh para pelaku.
“Saya ditodong golok di kepala dan dipaksa memilih antara harta atau nyawa,” ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).
Tak ingin mempertaruhkan keselamatan keluarganya, Zuhdi pun menyerahkan uang tunai yang seharusnya digunakan untuk setoran ke distributor besar seperti Gudang Garam dan Wings. Pelaku memasukkan uang ke dalam tas ransel dan bergegas melarikan diri. Mereka juga mencoba membawa kabur motor Honda PCX milik korban, namun gagal karena tak menemukan kuncinya.
Lebih sadis lagi, sebelum kabur ke Jepara, mereka mengikat Zuhdi, istrinya, serta dua anaknya yang masih berusia SMA dan SD agar tak bisa meminta bantuan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Jepara. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar uang hasil rampokan digunakan untuk bersenang-senang.
“Ya, uangnya buat hiburan, kami dugem,” kata BW alias Komeng dengan santai saat diperiksa.
Tak hanya itu, BW juga mengakui bahwa sebagian uang diberikan kepada istri dan anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan BW, polisi menyita sisa uang Rp 27 juta, sementara dari AK ditemukan Rp 7 juta. FR mengaku telah menghabiskan uangnya, termasuk untuk membeli motor Honda PCX putih. Selain itu, polisi juga menyita sebuah motor sport CBR 150 CC dari AK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka berpura-pura menjadi pelanggan di warung korban untuk mengamati kebiasaan sehari-hari, termasuk pola penyimpanan dan pengiriman uang ke distributor.
“Para tersangka sudah mempelajari pola korban, termasuk kapan menyimpan dan mengirimkan uang,” jelas Kombes Pol Dwi.
Saat beraksi, BW dan AK masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan gunting besi, lalu mematikan sekring listrik agar korban tidak bisa meminta pertolongan. Setelah itu, mereka mendobrak pintu dan mengancam korban dengan senjata, sementara FR bertugas mengawasi situasi di luar rumah.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka adalah residivis. BW dan AK sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian, sementara FR pernah mendekam di penjara akibat kasus narkotika.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan lainnya serta mencari tahu apakah ada pelaku lain yang belum tertangkap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)