Korandiva – PATI.- Perwakilan petani dari Desa Pundenrejo menggelar audiensi di tiga lokasi: depan Kantor DPRD Pati, Kantor Bupati Pati, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, pada Senin (10/2/25). Mereka menuntut pengembalian lahan seluas 7,3 hektare yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI), dengan alasan bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah berakhir pada 27 September 2024.
Zainuddin, perwakilan petani Pundenrejo, menyatakan bahwa mereka meminta DPRD Pati memberikan rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, petani Pundenrejo telah melakukan aksi serupa di depan Kantor BPN Pati, menuntut agar izin HGB PT LPI tidak diperpanjang. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau solusi yang dicapai, sehingga aksi dan audiensi terus berlanjut.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Direksi PT LPI Jakarta, Teguh Hindrawan, menjelaskan bahwa kehadiran PT LPI di Desa Pundenrejo bertujuan membantu perbaikan perekonomian masyarakat setempat saat krisis ekonomi. Perusahaan bergerak di bidang pabrik tebu dan gula.
Hingga pukul 10.00 WIB, massa masih berada di luar gedung DPRD dengan pengawalan aparat keamanan. Audiensi berlangsung damai, namun belum ada perwakilan DPRD yang menemui massa.
Para petani berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan solusi atas permasalahan ini, sehingga lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang dapat kembali ke tangan mereka. (*)