Petani Pundenrejo Tuntut Pengembalian Lahan yang Dikuasai PT LPI

Korandiva – .- Perwakilan dari menggelar audiensi di tiga lokasi: depan Kantor , Kantor Bupati Pati, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional () Pati, pada Senin (10/2/25). Mereka menuntut pengembalian lahan seluas 7,3 hektare yang dikuasai oleh PT Laju Indah (LPI), dengan alasan bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah berakhir pada 27 September 2024.

Zainuddin, perwakilan , menyatakan bahwa mereka meminta Pati memberikan rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, petani Pundenrejo telah melakukan aksi serupa di depan Kantor , menuntut agar izin HGB tidak diperpanjang. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau solusi yang dicapai, sehingga aksi dan audiensi terus berlanjut.

Baca Juga:  Ada Proyek Siluman di Cepu, Katanya Milik “Bu Mega”

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Direksi PT LPI , Teguh Hindrawan, menjelaskan bahwa kehadiran PT LPI di Desa Pundenrejo bertujuan membantu perbaikan perekonomian masyarakat setempat saat . Perusahaan bergerak di bidang pabrik dan .

Hingga pukul 10.00 WIB, massa masih berada di luar gedung DPRD dengan pengawalan aparat keamanan. Audiensi berlangsung damai, namun belum ada perwakilan DPRD yang menemui massa.

Para petani berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan solusi atas permasalahan ini, sehingga lahan yang mereka klaim sebagai nenek moyang dapat kembali ke tangan mereka. (*)