Korandiva – JAKARTA.— Isu dihapusnya gaji ke 13 dan 14 PNS merebak setelah kabar pemangkasan anggaran terkuak. Sebelumnya perlu diketahui bahwa Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian dan Lembaga mengefisiensikan anggaran dengan pemangkasan hingga Rp 306 triliun, hal ini tentu membuat PNS was-was dengan pencairan gaji ke 13 dan 14 yang biasa diberikan setiap tahun.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa gaji ke-13 dan 14 PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah untuk apresiasi kinerja ASN.
Adapun aspek yang diberikan dalam gaji ke 13 dan 14 atau disebut juga THR adalah
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan/ tunjangan kinerja
Karena kabar pemangkasan anggaran ini membuat PNS was-was mengenai pencairan gaji ke 13 dan 14.
Bahkan netizen di plafon TikTok dihebohkan dengan postingan @gadiscantique12 yang menyatakan bahwa gaji ke 13 dan 14 PNS akan dihapuskan.
“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isinya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar sang creator.
“Kalau benar-benar dihapus gimana sih nasib keuangan para PNS apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. Di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. Tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya?” Tanya sang kreator.
Banyak kabar simpang siur mengenai hal ini Kemenkeupun buka suara. menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Adapun peraturan resmi mengenai pemangkasan anggaran lebih lanjut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (*)