Korandiva – PATI.– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial MOP (29), seorang karyawan swasta atau anak buah kapal (ABK) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika penjaga kost sedang membersihkan area kost. Ia menyadari bahwa unit AC outdoor di kamar nomor 1 telah hilang, begitu pula dengan unit AC indoor dan pemanas air (water heater).
Penjaga kost kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik kost, yang langsung melanjutkannya ke Polsek Pati Kota.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka MOP diamankan pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Petugas menangkap tersangka di tempat kostnya di Desa Sarirejo, Pati, dan berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah mencuri pemanas air milik korban pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dan mencuri unit AC pada pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.
Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan kunci Inggris. Setelah itu, ia mencopot AC indoor, AC outdoor, dan water heater milik korban.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatannya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tegasnya tanpa kompromi. (*)