Korandiva – BLORA.– Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Perumahan Bhayangkara Residence, Jepon, Kabupaten Blora.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam silver Tahun 2023 dengan nomor polisi K-4431-BAE. Kasus pencurian sepeda motor milik korban Miftahul Fauziah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jepon.
Pelaku yang diketahui bernama Fajar Sigit Cahyono, ditangkap setelah petugas berhasil melacak keberadaannya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada Fajar Sigit Cahyono, seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jepon yang dipimpin oleh IPDA Mariyono SH langsung bergerak menuju wilayah Malo, Kabupaten Bojonegoro setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mendeteksi Fajar yang sedang melintas di Jalan Malo-Kedewan, diantar oleh seorang tukang ojek.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kini, Fajar Sigit Cahyono diamankan di Polsek Jepon untuk proses hukum lebih lanjut. (*)