Korandiva-BLORA.- Sebanyak 52 desa di Kabupaten Blora mendapatkan penghargaan berupa Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2024, atau insentif dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Yayuk Windrati, S.IP., bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja desa yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.
“Insentif ini diberikan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik. Tahun ini ada 52 desa di Kabupaten Blora yang mendapat alokasi insentif desa. Setiap desa menerima dana sebesar Rp 138.495.000, dengan total anggaran mencapai Rp 7.201.740.000,” ungkap Yayuk, Rabu (23/10/2024).
Menurut data yang ada, desa-desa penerima insentif itu tersebar di berbagai kecamatan seperti: Kecamatan Jati (1 desa), Randublatung (3 desa), Kradenan (4 desa), Kedungtuban (1 desa), Cepu (5 desa), Jiken (1 desa), Jepon (3 desa), Ngawen (7 desa), Kunduran (11 desa), Todanan (6 desa), Bogorejo (4 desa), dan Japah (5 desa).
Menurut Yayuk, alokasi ini didasarkan pada penilaian kinerja yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan berbagai kriteria. “Penilaian kinerja ini sangat komprehensif, meliputi kinerja keuangan, pembangunan, tata kelola, serta penghargaan yang diterima desa,” tambahnya.
Secara nasional, pada tahun 2024, insentif desa diberikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp 2 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat, yang mencapai Rp 71 triliun, dengan alokasi reguler sebesar Rp 69 triliun dan insentif desa Rp 2 triliun.
“Penghargaan ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi desa-desa di Blora untuk terus meningkatkan kinerja mereka. Kami berharap, desa-desa yang belum mendapat alokasi tahun ini bisa terpacu untuk lebih baik di tahun-tahun mendatang,” harap Yayuk.
Kriteria utama yang digunakan dalam penilaian kinerja desa mencakup desa yang bebas dari korupsi, penyaluran Dana Desa tahap I, serta penganggaran dana yang sesuai ketentuan. Selain itu, penilaian juga melibatkan beberapa aspek, seperti tata kelola keuangan, akuntabilitas, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Desa-desa yang mendapatkan penghargaan kinerja ini juga diperoleh dari data yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana insentif desa ini dapat dimanfaatkan untuk program pemulihan ekonomi, seperti perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, serta upaya penurunan stunting di desa. Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk program pembangunan yang sesuai dengan potensi lokal desa, termasuk penyertaan modal pada badan usaha milik desa (BUMDes).
“Dengan adanya insentif ini, kami berharap desa-desa di Blora dapat lebih meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya. Ini merupakan salah satu langkah penting menuju pemerataan pembangunan antara desa dan kota, yang pada akhirnya akan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kata Yayuk. (*).