Korandiva-PATI.- Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang dilaksanakan serentak mendapat perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diantaranya Barisan Lembaga Nusantara (BLN) dan Forum Capraga Kabupaten Pati.
Sebanyak 125 desa di 17 kecamatan di kabupaten Pati akan melakukan pengisian perangkat desa pada tahun ini. Hal ini membuat beberapa aktivis dan Capraga Kabupaten Pati merasa heran karena waktunya hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pilada serentak 2024.
“Kenapa bukan setelahnya atau setidaknya tahun depan saja sesudah ada Bupati terpilih. Supaya perhatian masyarakat bisa fokus dan tidak terpecah yang berpotensi menimbulkan kerawanan lain dalam momentum Pilkada serentak,” ujar Dion, warga Sukoharjo yang mengaku pernah jadi korban sistem CAT pada pengisian perangkat desa Tahun 2022 silam.
Menurut Dion pelaksanaan pengisian perangkat desa kali ini, sekalipun menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) baru namun masih format lama. “Kalau Tahun 2022 menggunakan Perbup 55, untuk pelaksanaan tahun ini menggunakan Perbup 35, Mas,” ungkapnya.
Sementara itu Sutamto selaku koordinator dari Barisan Lembaga Nusantara (BLN) mengaku sudah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Pati, kepala Dispermades,Kabag Hukum, Kabag Tapem, Sekda, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pati.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari praktek jual-beli jabatan dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun ini.
Pihaknya menilai hal tersebut perlu dilakukan guna menjamin terpilihnya perangkat desa yang bersih dan berintegritas. Karena beredar isu di masyarakat bahwa untuk menjadi perangkat desa, Sekdes / Carik dibuka dengan bandrol 1 M, bahkan lebih.
Sementara untuk formasi Kadus 500 – 800 juta, kasi atau kaur lainnya 300 – 500 juta, bergantung dari luasan bengkok dan usia calon perangkat desa. “Hal inilah yang membuat kami geram,” tegas Sutamto kepada awak media.
Sementara itu Sujarwanto Dwiatmoko (Pj Bupati Pati) menekankan pentingnya melengkapi perangkat desa untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa yang semakin kompleks. (*)