Korandiva-BLORA.- Beredar surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan meminta keterangan kepada Sukisman. Melalui surat bernomor B-1380/M.3.28/Fd.1/07/2024 itu Sukisman selaku pelapor kasus dugaan korupsi diminta datang ke kantor Kejaksaan Negeri Blora pada hari Senin, 29 Juli 2024 untuk menghadap Tandyo Sugondo, SH dan kawan-kawan.
Selain dimintai keterangan, kedatangan Sukisman di kantor Kejari Blora juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan dana nara sumber pada sekretariat DPRD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.
Ketika dikonfirmasi, Sukisman yang sekarang menjabat ketua MPKN menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut dan menilai, bahwa permintaan keterangan ini sebagai bukti formal bahwa laporan dirinya terhadap dugaan kasus korupsi ini faktual.
“Surat ini menjadii dokumen untuk saya yang mengawal kasus ini jika nanti mandeg atau misal dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana atau dianggap kesalahan administratif saja karena lebih bayar saja,” ujarnya.
Menurut Sukisman, surat ini menjadi dasar untuk pelapor membawa kasus ini ke tingkat atas yaitu KPK, Satgas 53 Kejagung dan lain-lain jika kasus korupsi ini macet.
Dimintai keterangan sebagai pelapor juga momen untuk membangun opini publik, bahwa kasus dugaan korupsi honor narsum DPRD masih berjalan.
“Saya juga menuntut kejaksaan setelah penyelidikan di Pidsus selesai, segera melakukan ekspose perkara, dan menaikkan status menjadi Sidik serta dilanjutkan penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)