Korandiva – BLORA.- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah menerima hampir seribu perkara perceraian selama enam bulan pertama di tahun 2024.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho mengatakan, selama bulan Januari sampai Juni 2024, angka gugatan perceraian sebanyak 948 perkara.
“Secara spesifik untuk jumlah perkara yang diterima, cerai talak itu ada 237 perkara masuk, kemudian untuk cerai gugat ada 711 perkara masuk,” terangnya kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
Anjar menambahkan, berdasarkan gugatan yang masuk, alasan pasangan tersebut memilih untuk berpisah karena disebabkan oleh beberapa faktor.
Pada umumnya, mereka memilih untuk bercerai dari pasangannya karena faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, ada juga yang karena faktor ekonomi. Selain itu, ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya sehingga digugat cerai.
“Selanjutnya ada faktor judi termasuk judi online, madat, poligami, kemudian salah satu pasangan di penjara, ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga. Jadi bisa dikatakan bahwa judi online bisa menjadi penyebab perceraian,” tambahnya.
Lanjutnya, bahkan, dari ratusan orang yang mengajukan perceraian tersebut termasuk didalamnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alasannya (ASN) mengajukan perceraian biasanya pertengkaran terus menerus, bisa karena kesenjangan ekonomi atau penghasilan juga,” ujarnya. (*)