Korandiva-Blora.– Realisasi perpanjang jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2024 belum bisa dipastikan. Karena masih tergantung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada yang menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun mestinya dilaksanakan periode selanjutnya. Bukan langsung ditambahkan kepada yang sekarang sedang menjabat. Karena dinilai kurang tepat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, proses pemberlakuan revisi UU Desa masih panjang. Menunggu peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), hingga surat keputusan (SK).
“Setelah berkonsul ke Kemendagri, regulasi saat ini masih digodog di kementerian. Kita tunggu saja, siap untuk menindak lanjuti,” katanya, Jumat (26/4) lalu.
Menurut Yayuk, kalau masa jabatan masih 6 tahun, 2025 ada Pilkades serentak untuk 242 desa di Kabupaten Blora. “Jika Pilkades (pemilihan kepala desa) tetap dilaksanakan tahun depan kami juga tidak mempermasalahkan,” tandasnya.
Sementara itu ketua APDESI Kabupaten Blora ketika dikonfirmasi melaui pesan maupun telepon Whatsapp belum memberikan jawaban. (*)