Bimtek Kades di Jogja Diduga Ada Unsur Gratifikasi dan Korupsi

Libatkan EO dari Luar, Dinas PMD dan Praja Blora Saling Tuding

“Jika dihitung berdasarkan jumlah 271 se- dikalikan Rp 6 juta, maka biaya penyelenggaraan di Jogjakarta sangat fantastis yaitu sebesar Rp 1.626.000.000 (1,6 miliar),” ujar Direktur LBH Raya, Farid Rudiantoro, SH.

***

KEGIATAN Bimtek () selama tiga hari di The Alana yang diikuti 271 se-Kabupaten sejak Jumat hingga Minggu (03-05/11/2023) mendapat sorotan tajam dari hukum Blora, Farid Rudiantoro, SH.
Diduga kegiatan Bimtek tersebut sebagai upaya terhadap negara atau PNS di Kabupaten Blora.
Kegiatan Bimtek yang dibuka oleh Bupati Blora Arief Rohman itu mengikutsertakan pejabat Negeri Blora selaku yang membawakan makalah berjudul “Jaksa Jaga Desa”.
Dalam kegiatan tersebut, tiap Kades diwajibkan kontribusi biaya penyelenggaraan Bimtek sebesar Rp 6 juta yang diambilkan dari masing-masing.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Blora (Dinas ) Kabupeten Blora, Dwi Edy Setyawan membenarkan adanya kontribusi Rp 6 juta dari masing-masing Kades peserta Bimtek.
“Kegiatan Bimtek peningkatan aparatur negara dan jaksa jaga desa tidak masuk PMD tapi masuk di masing-masing desa,” ujar Dwi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Ditanya dasar penentuan kontribusi per Kades 6 juta hingga akumulasi anggaran mencapai 1,6 miliar, Dwi mengaku tidak tau karena pelaksanaan Bimtek ditangani event organizer (EO) dari Bandung. “Kita (PMD) diundang sebagai peserta, kalau ingin tau detailnya ya tanya EO nya,” kata Dwi.
“Pelaksananya EO dari Bandung, bekerjasama dengan Kades (praja),” tambah lulusan STPDN Tahun 2005 itu.

Baca Juga:  Bumikan Silaturahmi, Pengurus KPTR Manteb Blora Jenguk Keluarga Anggota yang Sakit


Sementara itu Ketua Praja Kabupaten Blora Agung Heri Susanto ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa penyelenggara Bimtek Kedes di adalah Dinas PMD Blora bekerjasama dengan EO dari Bandung. “Yang menerbitkan kwitansi enam juta ya atas nama EO,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Beberapa kepala desa yang ditemui juga mengaku dalam kwitansi menggunakan nama EO. “Yang penting bisa di-SPJ kan sebagai pengeluaran desa, Mas,” ucap Kades di wilayah Cepu itu.
Sementara itu Farid Rudiantoro selaku praktisi hukum berencana akan melaporkan ke Komisi (), sekaligus menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) melalui .
“Besarnya anggaran Bimtek diduga sebagai upaya . Diduga anggaran yang digunakan juga bersumber dari Dana Desa, maka itu sudah memenuhi unsur korupsi,” ujar Farid.
Sebagai warga Blora yang berprofesi sebagai lawyer, Farid tetap akan permasalahkan Bimtek yang menggunakan dana desa. “Uang enam juta digunakan untuk kegiatan Bimtek selama 3 hari itu sangat luar biasa. DD itu uang rakyat yang tidak seharusnya dihambur-hamburkan,” tandas Farid. (*)

Baca Juga:  Di Grobogan, Siswi MTs Diperkosa Ayah Tiri dan Digilir 6 Temannya