“Jika dihitung berdasarkan jumlah 271 kades se-Kabupaten Blora dikalikan Rp 6 juta, maka biaya penyelenggaraan Bimtek di Jogjakarta sangat fantastis yaitu sebesar Rp 1.626.000.000 (1,6 miliar),” ujar Direktur LBH Cepu Raya, Farid Rudiantoro, SH.
***
KEGIATAN Bimtek (bimbingan teknis) selama tiga hari di Hotel The Alana Yogyakarta yang diikuti 271 kepala desa se-Kabupaten Blora sejak Jumat hingga Minggu (03-05/11/2023) mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Blora, Farid Rudiantoro, SH.
Diduga kegiatan Bimtek tersebut sebagai upaya gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Kabupaten Blora.
Kegiatan Bimtek yang dibuka oleh Bupati Blora Arief Rohman itu mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Negeri Blora selaku narasumber yang membawakan makalah berjudul “Jaksa Jaga Desa”.
Dalam kegiatan tersebut, tiap Kades diwajibkan kontribusi biaya penyelenggaraan Bimtek sebesar Rp 6 juta yang diambilkan dari Dana Desa masing-masing.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Blora (Dinas PMD) Kabupeten Blora, Dwi Edy Setyawan membenarkan adanya kontribusi Rp 6 juta dari masing-masing Kades peserta Bimtek.
“Kegiatan Bimtek peningkatan aparatur negara dan program jaksa jaga desa tidak masuk anggaran PMD tapi masuk di masing-masing desa,” ujar Dwi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Ditanya dasar penentuan kontribusi per Kades 6 juta hingga akumulasi anggaran mencapai 1,6 miliar, Dwi mengaku tidak tau karena pelaksanaan Bimtek ditangani event organizer (EO) dari Bandung. “Kita (PMD) diundang sebagai peserta, kalau ingin tau detailnya ya tanya EO nya,” kata Dwi.
“Pelaksananya EO dari Bandung, bekerjasama dengan paguyuban Kades (praja),” tambah lulusan STPDN Tahun 2005 itu.
Sementara itu Ketua Praja Kabupaten Blora Agung Heri Susanto ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa penyelenggara Bimtek Kedes di Jogja adalah Dinas PMD Blora bekerjasama dengan EO dari Bandung. “Yang menerbitkan kwitansi enam juta ya atas nama EO,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Beberapa kepala desa yang ditemui wartawan juga mengaku dalam kwitansi menggunakan nama EO. “Yang penting bisa di-SPJ kan sebagai pengeluaran desa, Mas,” ucap Kades di wilayah Cepu itu.
Sementara itu Farid Rudiantoro selaku praktisi hukum berencana akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Blora.
“Besarnya anggaran Bimtek diduga sebagai upaya korupsi. Diduga anggaran yang digunakan juga bersumber dari Dana Desa, maka itu sudah memenuhi unsur korupsi,” ujar Farid.
Sebagai warga Blora yang berprofesi sebagai lawyer, Farid tetap akan permasalahkan Bimtek yang menggunakan dana desa. “Uang enam juta digunakan untuk kegiatan Bimtek selama 3 hari itu sangat luar biasa. DD itu uang rakyat yang tidak seharusnya dihambur-hamburkan,” tandas Farid. (*)