BLORA.-
Tiga orang tersangka dugaan pungli (pungutan liar) dalam kompensasi kios Pasar Randublatung Tahun 2018 akhirnya ditahan pada Kamis sore (19/10/2023). Sebelum masuk tahanan ketiganya menjalani tes kesehatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kita mengundang juga tim dokter dari RS Blora untuk melakukan pemeriksaan masing-masing tersangka. Dan, alhamdulillah tersangka semuanya dinyatakan sehat dan dapat mengikuti seluruh penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo dalam konferensi persnya.
Lebih, lanjut Miko sapaan akrab kasi Intel Kejari Blora ini pun kembali menceritakan bahwa, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, penyidik sepakat melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka, di Rutan kelas IIB Blora.
“Selanjutnya kita akan mempercepat pemberkasan, dan diserahkan Jaksa P16 untuk diteliti. Kemudian akan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya.
“Untuk inisial M pensiunan PNS mantan Kadinas Dindagkop 2013-2019. W, mantan PNS (mantan kepala pasar UPTD wilayah IV dan Kabid pasar Dindagkop Kabupaten Blora tahun 2019, dan ZA PNS aktif saat ini bekerja di Pasar Merah Cepu. Sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung,” ucapnya kembali.
Kemudian disinggung awak media kembali, terkait dugaan pungli mereka? Miko pun buka suara.
“Rp 1.680.000.000 yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang,” ungkapnya. Dan, dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan yakni sekitar 120.000.000 dari rekening yang sudah disetor oleh ZA. Selanjutnya ada uang sekitar 170.000.000 dari tersangka M. Dan ada uang sekitar 4.500.000 dari tersangka ZA. Selanjutnya ada uang dari saksi S sekitar 11.500.000,” ungkapnya.
“Itu yang kami lakukan penyitaan. Jadi totalnya sekitar 300 juta lebih yang jadi barang bukti. Dan untuk uang yang lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwasanya apabila nanti ada yang beritikad baik untuk mengembalikan, nanti akan di jadikan sebagai barang bukti.
“Untuk ancaman yang disangkakan para tersangka yaitu pasal 11 dan 12 UU Tipikor, dan untuk ancaman pidananya maksimal 8 tahun,” terangnya.
Terakhir, disinggung awak media kembali terkait diduga adanya tersangka lain di Dindagkop dan UKM Blora, serta diduga adanya keterlibatan mantan orang nomor satu di kota dengan julukan penghasil Minyak dan Jati ini. Ia, pun buka suara.
“Nanti kita akan buka di persidangan, siapa yang kita lihat, ya itu mereka yang kami panggil saat penyidikan. Dan itu konsumsinya kami sebagai penyidik,” tegasnya.
“Dan, dalam hal ini siapa yang disebut tersangka dalam pemeriksaan saksi kami pasti akan kita undang,” tegasnya kembali. (*)