PATI.-
Kasus pengisian perangkat desa Tambakromo mulai memanas. Dalam menindaklanjuti laporan, Polresta Pati sudah memanggil pihak-pihak terkait mulai dari panitia pengisian perangkat desa, calon perangkat desa, dan perangkat desa terpilih pada waktu itu.
Polisi tampaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati pada Tahun 2016.
Sukardi bin Sumo Legiyo, warga Desa Tambakromo RT.06 RW.01 yang Kadus dan anggota dalam panitia pengisian perangkat desa tahun 2016 itu mengaku telah mendapat panggilan polisi.
Kepada awak media Sukardi membeberkan, bahwa pada saat pengisian perangkat desa Tambakromo dirinya hanya sebagai anggota biasa. “Saat itu saya mendapat honor 2 juta rupiah, urusan lain saya tidak tahu menahu,” katanya.
Sukardi juga menceritakan kondisi dua orang teman yang lain yaitu Bayan Tosa dan Maji yang dalam kepanitiaan menjabat sekretaris dan bendahara. “Sebenarnya mereka ingin mengembalikan honor yang pernah mereka terima,” ujarnya.
“Ada juga teman lain yang pasrah menerima hukuman karena sudah merasa bingung menghadapi kasus tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Kanit Iidik III Sat Reskrim Polresta Pati, IPTU Reyhan Kusuma S.Tr.K.,MH.,MM membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap perangkat desa Tambakromo atas nama Sukardi pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB. (*)