Diduga Cabuli Tiga Santri Laki-laki, Pria Guru Ngaji Terancam 12 Tahun Penjara

.-

Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, seorang pria berinisial Z, warga terancam pidana 12 tahun penjara. Ironisnya korbannya adalah anak dibawah umur.
Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara dan sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,” kata Kasat Reskrim ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/09/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar tiga.


“Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak,” lanjut Kasat Reskrim.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kasat Reskrim berharap kepada masyarakat untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut. “Tidak menutup kemungkinan hal seperti itu terjadi pada siapapun. Dan kebetulan terduga pelakunya adalah pas guru ngaji,” tambah Kasat Reskrim.
“Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang. Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, PWRI Blora Luncurkan Sajadah dengan Tema Jagung