BLORA.-
Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2023 yang sudah dicairkan rawan diselewengkan karena bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa (Kades), dan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar pada tanggal 8 bulan Juli mendatang.
Seperti disampaikan Ketua PKN Blora Sukisman, bahwa pada gelaran Pilkades serentak tahun ini ada 22 desa yang diikuti oleh kepala desa lama (incumbent) atau petahana.
“Keberadaan Dana Desa sangat rawan, karena DD yang sudah dicairkan bisa dimanfaatkan oleh Kades lama yang ikut lagi dalam pemilihan Kades,” ujarnya.
Untuk itu Sukisman berharap aparat penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian agar turun tangan dan terlibat langsung mengawasi berbagai dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
“Kejaksaan Negeri Blora harus turun langsung ke lapangan, untuk mengkroscek pelaksanaan pembangunan fisik dan administrasi,” kata Sukisman.
Sementara itu Yayuk Windarti selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora saat dikonfirmasi terkait pencairan Dana Desa, dirinya menyampaikan jika Dana Desa 2023 untuk tahap I sudah dicairkan semua.
Dana Desa dicairkan dalam 3 Tahap, Tahap I (40%) sudah cair semua, Tahap II sebesar 40% su-dah ada 54 desa yang cair. “Untuk 27 desa yang menggelar Pilkades baru beberapa yang cair,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Suwiji. Kepala bidang penataan, pengembangan dan pengelolaan keuangan desa ini menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan monitoring ke desa-desa yang incumbentnya ikut Pilkades.
“Kami sudah tekankan kepada incumbent untuk segera menyelesaikan kewajiban penyelesain kegiatan sebelum mereka cuti,” jelasnya.
“Incumbent yang banyak catatan terkait realisasi DD Tahap I Tahun 2023, untuk pengajuan Tahap II nya tidak kami proses. Begitu juga jika nanti terjadi penyalahgunaan DD, tentu ada konsekuensinya dan harus dipertanggung-jawabkan,” tutupnya.
Berikut nama-nama desa yang ditetapkan untuk melaksanakan Pilkades pada Tahun 2023, yaitu:
(1) Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo;
(2) Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo;
(3) Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo;
(4) Desa Wonosemi Kecamatan Banjarejo.
(5) Desa Sumberejo Kecamatan Ngawen;
(6) Desa Srigading Kecamatan Ngawen;
(7) Desa Bradag Kecamatan Ngawen;
(8) Desa Japah Kecamatan Japah;
(9) Desa Krocok Kecamatan Japah;
(10) Desa Gaplokan Kecamatan Japah;
(11) Desa Sendang Kecamatan Todanan;
(12) Desa Kacangan Kecamatan Todanan;.
(13) Desa Kembang Kecamatan Todanan;
(14) Desa Brumbung Kecamatan Jepon;
(15) Desa Gersi Kecamatan Jepon; .
(16) Desa Prantaan Kecamatan Bogorejo;
(17) Desa Singonegoro Kecamatan Jiken;
(18) Desa Genjahan Kecamatan Jiken;
(19) Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung;.
(20) Desa Gembyungan Kecamatan Randublatung;
(21) Desa Nglebak Kecamatan Kradenan;
(22) Desa Nginggil Kecamatan Kradenan.
(23) Desa Kepoh Kecamatan Jati;
(24) Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan;
(25) Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan;
(26) Desa Jipang Kecamatan Cepu;
(27) Desa Brabowan Kecamatan Sambong. (*)