“Kalau jumlah kerugian saya tidak bisa menaksir, tetapi yang jelas sudah lebih tiga bulan tidak bisa produksi,” kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6/2023).
***
Para penambang minyak yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jateng untuk segera menuntaskan penyelidikan yang dilakukan di kawasan sumur tua di Desa Ledok Kecamatan Sambong. Dan, mereka minta agar garis polisi yang terpasang sejak bulan Maret di sumur 27 segera dicabut karena mengganggu kegiatan produksi.
“Kalau jumlah kerugian saya tidak bisa menaksir, tetapi yang jelas sudah lebih tiga bulan tidak bisa produksi,” kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat ditemui, Jumat (9/6/2023).
Pasuyanto mengatakan, Polda Jateng saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. “Namun proses penyelidikan itu berjalan terlalu lama,” tambah Pasuyanto.
Agar penambang tidak terlalu dirugikan akibat kegiatan produksi yang saat ini terhambat, pihaknya berharap penanganan masalah hukum pada penambangan itu segera diselesaikan.
“Kalau dinaikkan jadi penyidikan silahkan dinaikkan. Kami siap gelar perkara,” tandasnya ketika dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih belum selesai.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Tipidter Bareskrim sedang meng-kaji dan mengasistensi kita dalam penanganannya,” jelasnya. (*)