“Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ucap Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.
***
Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki proses hukum. Pasalnya, aduan dugaan korupsi anggaran honorarium narasumber DPRD Blora Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.
Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.
“Jadi kami langsung melapor ke pimpinan. Dan pimpinan langsung bergerak cepat dan Insyaallah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Menurutnya, proses puldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kepala kejaksaan Negeri Blora juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan klarifikasi. Karena ini masih sifatnya penyelidikan, jadi kami tidak bisa mengungkapkan seluruhnya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus berserta besarannya selama setahun. Sebelumnya juga sempat diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada 14 Februari 2023 lalu. Dalam surat aduan tersebut, diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksana-an kegiatan. Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Blora periode 2019 – 2024. (*)