BLORA.-
SPBU Tempel 44.582.02 yang berlokasi di Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon Kabupaten Blora diduga melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara illegal kepada oknum penimbun dalam jumlah besar, Jumat (16/12) lalu.
Pembelian BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar itu dilakukan dengan cara membeli menggunakan beberapa unit sepeda motor secara berulang-ulang dalam kurun waktu beberapa jam saja.
Dari pantauan awak media Diva pada Selasa, 13 Desember 2022 ada 7 unit sepeda motor yang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Tempel yang bolak-balik antara 20 hingga 30 kali dalam waktu 6 jam.
Sepeda motor yang digunakan untuk membeli BBM jenis Pertalite rata-rata memiliki kapasitas tangki bahan bakar 12 liter, jika dihitung dari 7 unit sepeda motor yang digunakan maka 7 motor kali 10 Liter saja sudah 70 liter sekali mengisi, sedangkan dalam kurun waktu 6 jam, 7 unit motor bolak-balik antara 20-30 kali, berarti 70 liter kali 25 hasilnya 1.750 liter, kalau dimuat dalam jerigen 35 liter berarti ada 50 jerigen BBM jenis Pertalite.
Ihwan, salah satu pe-ngawas SPBU Tempel saat ditemui awak media Diva di kantornya me-nyampaikan bahwa diri-nya tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada pembelian BBM jenis Pertalite bolak-balik seperti itu, Mas. Coba nanti saya panggil petugas SPBU yang bertugas malam itu, tetapi yang jelas kalau dari management di sini, hal tersebut tidak diperbolehkan, Mas,” ucapnya, Kamis (15/12) lalu.
Sementara itu Kapolsek Jepon AKP Ramin ketika dihubungi melalui fasilitas WhatsApp menyatakan terima kasih atas info dari awak media Diva. Dia juga berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui unit Reskrim.
“Kita lakukan penyelidikan dari unit reskrim ya. Maturnuwun mas infonya,” jawab Kapolsek.
JERAT HUKUM
Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan ataupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika hal tersebut memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Seperti yang tertuang alam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.
JERAT HUKUM BAGI SPBU
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP, Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika petugas SPBU tersebut masuk dalam salah satu kategori tersebut maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Pasal 57 KUHP.
Perlu diketahui, ada perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka ditegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. (*)