SUKSES sering kali dicapai oleh mereka yang tidak tahu bahwa kegagalan tidak bisa dihindari. Seperti halnya Ami'ul Khazanah yang pada Jumat pagi tanggal 11 November 2022 kemarin resmi dilantik menjadi kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Padahal dia pernah dilarang untuk bermimpi menjadi seorang kepala dusun, setelah sembilan bulan lalu kepala desa setempat menyatakan Ami'ul “gagal” dalam Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa.
Ami'ul adalah satu dari ratusan calon perangkat desa di Kabupaten Blora yang sempat mendapat predikat gagal, dan Ami'ul adalah satu dari puluhan calon perangkat desa yang berusaha menghapus stempel “gagal” dari penguasa. Karenanya Ami'ul tidak tinggal diam. Protes yang dilakukan tidak hanya di tingkat pemerintahan desa, kecamatan atau kabupaten, nama Ami'ul sudah mengisi buku tamu di lembaga-lembaga hukum tingkat propinsi hingga Jakarta.
Perjuangannya pun tidak sia-sia setelah Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk melantik Ami'ul Khazanah sebagai kepala Dusun Temuwoh.
Apakah hanya Ami'ul yang bisa menghapus stempel “gagal”, dan memperoleh haknya untuk dilantik menjadi perangkat desa?
Ada puluhan laporan kecurangan seleksi Perades yang sudah masuk ke Polres Blora, Kejaksaan Negeri, Polda Jateng, Kejati, hingga KPK. Tetapi kalau pelapor hanya diam menunggu nasib, ya jangan pernah bermimpi untuk bisa menyusul Ami'ul.
Seperti halnya kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Nginggil (Kradenan) maupun Kepala Desa Beganjing (Japah). Percuma saja memenjarakan dua orang kepala desa jika pengguna dokumen palsu di dua desa itu masih menduduki kursi perangkat desa. Karena Ami'ul bisa melenggang dalam pelantikan setelah kursi kepala dusun dikosongkan dari perangkat yang menduduki sebelumnya.
Begitu juga jabatan Sekretaris Desa Kentong (Cepu). Pasca mundurnya Herwanto, harusnya calon perangkat desa nomor urut berikutnya dari hasil seleksi CAT segera melangkah, walaupun kepala Dinas PMD Blora sudah menyatakan bahwa pengisian Sekdes Kentong harus melalui proses awal.
Belajar dari perjalanan Ami'ul, ternyata pejabat Ombudsman Jateng lebih bijak dari pada pemimpin dan penguasa di Blora.
Walaupun dua orang kepala desa sudah divonis dan masuk penjara sementara masih ada beberapa kepala desa yang menyandang status tersangka dan menjalani tahanan rumah, persoalan Perades di Blora ibarat api dalam sekam.
Walaupun sudah tak terhitung berapa kali melakukan protes dan demo, ternyata masih terdengar adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi massa (Ormas) yang sedang merencanakan demo besar-besaran di penghujung tahun ini. Hal itu akan mereka lakukan, jika aparat penegak hukum tidak segera menuntaskan laporan-laporan kecurangan perades yang sudah masuk.
***