“Tahanan rumah ya dibatasi di dalam rumah. Mohon dimonitor, Pak Jaksa. Apabila melanggar akan dipindah ke Rutan,” tegas ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, (07/07/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora mengingatkan kepada 4 terdakwa dugaan pemalsuan SK dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades) untuk tidak keluar rumah. Hal ini disampaikan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (7/7) lalu.
Dalam sidang perdana ini, keempat terdakwa tidak didampingi pengacara. Selain itu, terdakwa juga tidak membantah dakwaan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan para saksi. Untuk terdakwa Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (pendamping desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora bakal digelar tanggal 12 Juli. Sementara untuk terdakwa Darno (Kades Nginggil) dan Supron selaku operator desa akan digelar pada 13 Juli 2022 mendatang. “Kita jadwalkan putusan sidang pada Kamis 15 September 2022,” tegas majlis hakim.
Sementara itu Kades Nginggil Darno yang berangkat dari rumah sekitar pukul 08.oo, mengaku sengaja tidak menggunakan bantuan hukum atau didampingi kuasa hukum. Dan, terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, tak dibantah sedikitpun.
Diketahui bersama, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan SK dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades). Keempatnya disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun, dan saat ini status mereka masih tahanan rumah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko membenarkan, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak dikurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan. (*)