Sidang Perdana Kasus Perades di PN Blora: Hakim Tegaskan, Tahanan Rumah Tak Boleh “Kluyuran”

“Tahanan rumah ya dibatasi di dalam rumah. Mohon dimonitor, Pak Jaksa. Apabila melanggar akan dipindah ke Rutan,” tegas ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, (07/07/2022).


Majelis hakim mengingatkan kepada 4 SK dalam seleksi pengisian () untuk tidak keluar rumah. Hal ini disampaikan saat sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri , Kamis (7/7) lalu.

Dalam sidang perdana ini, keempat terdakwa tidak didampingi pengacara. Selain itu, terdakwa juga tidak membantah dakwaan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan para saksi. Untuk terdakwa Mohammad Kasno () dan Muhammad Romli (pendamping desa) dari , Kecamatan , bakal digelar tanggal 12 Juli. Sementara untuk terdakwa Darno (Kades Nginggil) dan Supron selaku operator desa akan digelar pada 13 Juli 2022 mendatang. “Kita jadwalkan putusan sidang pada Kamis 15 September 2022,” tegas majlis hakim.

Baca Juga:  Guru SDN 3 Brabowan, Raih Juara I Lomba Video Pembelajaran

Sementara itu Kades Nginggil Darno yang berangkat dari rumah sekitar pukul 08.oo, mengaku sengaja tidak menggunakan bantuan hukum atau didampingi kuasa hukum. Dan, terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, tak dibantah sedikitpun.

Diketahui bersama, empat orang ditetapkan sebagai dugaan pemalsuan SK dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades). Keempatnya disangkakan pasal 263 KUHP terkait . Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun, dan saat ini mereka masih tahanan rumah.

Kasi Intel Negeri Blora Djatmiko membenarkan, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pihaknya memastikan tetap berjalan.

Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak dikurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan. (*)

Baca Juga:  APDESI: Agar Tidak Gagap, Kades Harus segera Bentuk PPID Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *