“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan, tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga, sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Djatmiko.
Kasus perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora me-masuki babak baru, berkas empat orang tersangka dugaan pemalsuan SK dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Keempat orang tersangka, dua tersangka dari Kecamatan Kradenan adalah Kepala Desa Nginggil Darno dan operator desa bernama Supron. Sementara dua tersangka lain dari Kecamatan Japah, Kasno (kepala desa Beganjing) dan Muh Romli (pendamping desa).
Keempatnya disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengatakan, dua berkas tersangka Desa Nginggil sudah diserahhkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada tanggal 16 Juni 2022. “Berkas dua tersangka Desa Beganjing dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 24 Juni 2022,” ujar Djatmiko.
Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keempatnya memang tidak dikurung. Tapi pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Alasan kejaksaan tidak menahan tersangka, karena saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, keempat tersangka juga tidak ditahan.
“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga, sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya.
Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini. Pertama saat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Roda pemerintahan biar tetap jalan. Ada surat permohonan dari keluarga. Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.
Diketahui bersama, Kasno (Kades Beganjing) dan Muh Romli (pendamping desa) dilaporkan ke Polres Blora oleh warganya. Sebab diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes perangkat desa (Perades).
Pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora diikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah sele-sai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lo-wongan itu.
Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberap desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (*)