Mediasi Di Kelurahan Tanpa Hasil, Soal Saluran Air Warga Jetak Datangi Gedung Dewan

BOJONEGORO;

Keresahan warga Jetak Kecamatan Kota Bojonegoro ihwal saluran air belum akan menemui titik terang. Setelah beberapa hari yang lalu, bertempat di Kantor Kelurahan Jetak mediasi antara warga dan pemilik lahan yang menghadirkan Kota, Muhlisin Andi Irawan tidak mendapatkan keluar. Hingga akhirnya warga memilih mengadukan permasalahanya kepada wakil rakyat di Bojonegoro, Jum'at (01/07/2022). Kedatangan warga itu guna menyampaikan aspirasinya terkait fasilitas umum (fasum) berupa saluran air yang ada di atas tanah hak milik sejak lama dan rencana akan diuruk.

Kepada korandiva.co, Jamari 42 tahun salah satu warga yang turut serta dalam rombongan warga mengatakan,” mengadu kepada anggota dewan ini sebagai jalan akhir mas, soalnya kemarin, Rabu (29/06/2022) ketika dimediasi pak camat menemui jalan buntu,” ujarnya sambil berlalu. Sesuai hasil pantauan korandiva.co dilapangan, warga yang mendatangi kantor DPRD itu meliputi para ketua RT, para tokoh masyarakat, pengurus dan para pemuda dari Kelurahan Jetak yang berkepentingan atas keberadaan saluran air itu.

Mereka disambut 4 (empat) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, di ruang pertemuan Komisi A, diantaranya Sudiyono, Miftakhul Huda, Agung Handoyo, dan Nafik Sahal.
Teguh selaku Ketua RT 07 sekaligus koordinator rombongan dari warga Kelurahan Jetak menyampaikan, terima kasih telah diterima secara baik. Ia bersama perwakilan warga akan menyampaikan keluhan dan guna mencari solusi dari kendala yang saat ini dihadapi, yaitu
adanya pengurukan lahan yang di jalan – Bojonegoro, tepatnya di sebelah Barat, Jetak. Teguh mengatakan, bahwa di atas lahan/tanah hak milik tersebut terdapat saluran air yang selama ini digunakan warga sekitar. Dan apabila diurug maka akan berdampak pada pembuangan limbah rumah tangga lingkungan RT 04, 05, 07, dan 10 karena tidak ada saluranya dan bisa menimbulkan .

Baca Juga:  Di Desa Kedungrejo - Malo, Ada Taman di Tengah Pasar Tradisional

Saluran air itu sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, saat ini menjadi masalah ketika pemilik lahan yang syah mau menggunakannya untuk mendirikan bangunan diatasnya. Sebenarnya daerah siap mengakomodirnya, tetapi bisa memunculkan masalah baru jika kepemilikan tanahnya adalah milik perorangan. ” Bagaimana mau dibangun atau dilanjutkan keberadaan saluran airnya jika ada pemiliknya, ya satu-satunya jalan pemilik rela menghibahkan tanahnya berupa saluran air itu, biar daerah bisa membangun ya,” Muhllisin camat kota saat menghadiri rembug warga.

Keluh warga yang lain, Mbah Budi, ketua pengurus makam, bahwa saluran yang sejak dirinya kecil telah ada itu, apabila diuruk akan berdampak bagi lingkungan sekitar. Kendati, pemilik tanah yang dilewati saluran telah memberikan izin, “tetap memperbolehkan dilalui saluran, bahkan pemilik lahan juga memberikan 30 meter ke arah selatan sebagai solusi pengalihan saluran, namun harus dengan biaya sendiri”.
“Sepertinya untuk solusi sudah ada, tetapi yang menjadi kendala bagaimana selanjutnya kalau warga diminta untuk membangun saluran sendiri, sebab membutuhkan biaya yang lumayan besar,” terang Mbah Budi dengan terbata-bata dihadapan para wakil rakyat.

Baca Juga:  Syarat Test Perangkat Desa, Pengadilan Negeri Bojonegoro Kabulkan 100 Surat per hari

Atas keluhan warga itu, Sudiyono selaku pimpinan Komisi A mengatakan telah menampung segala hal yang telah disampaikan. Dan akan segera membahasnya di internal komisi, serta melakukan komunikasi, konsolidasi dan koordinasi bersama hingga terkait. “Semua keluhan yang menjadi kendala hingga kebutuhan warga sudah kami tampung. Secepatnya akan dilakukan rapat internal, dan menyampaikannya pada Bupati,” tegasnya.
“Kami juga akan mengajak rapat dinas PU SDA, kecamatan, kalau memungkinkan juga dinas PKP Cipta Karya, untuk bisa menyelesaikan secepatnya apa yang dihadapi warga masyarakat kelurahan Jetak,” imbuh politisi berperawakan kalem itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *