BLORA.–
Kerugian kasus Duga-an Pungutan Liar (Pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora mencapai Rp 800 juta. Hal ini berdasarkan audit terhadap kerugian yang diderita para pedagang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto mengaku, pihak kepolisian telah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita dari para pedagang berdasarkan sejumlah bukti seperti surat bukti penerimaan uang.
“Total kerugian sekitar Rp 800 juta,” jelasnya.
Untuk ruko yang berada di pasar Wulung, sampai saat ini masih digunakan para peda-gang. Yaitu sebagai tempat berjualan seperti biasa.
Sekadar diketahui, Pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.
Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar. Namun, ada juga oknum pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya. Dugaan pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 sejak pasar tersebut selesai dibangun.
AKP Setiyanto menambahkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang terkait tindak pidana tersebut. Rinciannya, 38 dari para pedagang di Pasar Wulung dan 2 orang dari Dindagkop UKM.
Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo mengaku, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses yang sudah berjalan. Untuk itu dia semua harus kooperatif.
“Kami tidak bisa mengintervensi, dan mereka harus kooperatif,” ucapnya di Pasar Rakyat Blora Sido Makmur, Kamis (16/06/2022) lalu. (*)