Pati βDiva.
Seleksi dan pengangkatan sekertaris desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, berbuntut. Peserta yang tidak puas dengan proses seleksi dan pengangkatan Sekdes di desa tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) Tlogorejo, Nomor 141/4/TH.2022 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Sekertaris Desa Terpilih.
Melalui tim kuasa hukum, Yono, peserta seleksi (penggugat) mengatakan, sejak proses seleksi hingga pengangkatan penuh dengan kejanggalan, tidak transparan, dan malpraktik.
βKlien kami menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi. Dan kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dari pihak panitia yang memihak di salah satu calon (Catur Wahyuningsih),β ujar Yono.
Pengajuan sidang tuntutan sempat tertunda karena para Rabu, 15 Juni 2022 penggugat baru tahu nomor SK nya. Majelis hakim minta nomor SK dicantumkan secara tertulis dalam gugatan.
βIni baru kita revisi, dan Rabu depan tentunya sudah mulai sidang resmi. Dan tujuan klien kami melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK pengangkatan Sekdes terpilih agar pemilihan Perades bisa diulang dan transparan, tentunya calon perades yang curang tidak bisa untuk mengikuti seleksi lagi,β paparnya, Jumat (17/06/2022) lalu. (*)