BLORA. –
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Balai Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada tanggal 25 Mei 2022 digelar tanpa persetujuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD Tawangrejo, Sawung mengaku sengaja tidak menghadiri Musdes tersebut karena merasa Pemdes Tawangrejo masih memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan, tetapi mengapa sudah mengadakan Musdes Penetapan APB-Des.
“Saya sengaja tidak menghadiri undangan Musdes Penetapan APB-Des tersebut, karena saya tau masih banyak pekerjaan Pemdes yang belum di selesaikan, termasuk transparansi atau keterbukaan informasi publik terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari tahun 2019 sampai 2021,” jelas Sawung, Selasa (07/06/2022).
“Beberapa anggota BPD ada yang terpaksa menandatangani APBDes itu karena mendapat tekanan. Jadi APBDes itu tidak ada tanda tangan Ketua BPD dan tidak ada Stempel BPD,” imbuhnya.
Tak hanya itu, menu-rut Sawung Pemdes juga belum menyerahkan LKPPD Tahun Anggaran 2021, yang mana laporan pertanggungjawaban itu wajibnya diserahkan kepada BPD pada akhir tahun anggaran dan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“Dan ini sudah masuk bulan enam, namun kepala desa belum juga menyerahkan LKPPD tersebut kepada BPD,” imbuhnya lagi.
Perlu diketahui, BPD meminta haknya kepada Pemdes Tawangrejo berupa RAB mulai tahun anggaran 2019 sampai 2021. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Infor-masi Publik No. 14 Tahun 2008, berkas tersebut se-bagai arsip BPD juga bukti transparansi Pemdes Tawangrejo.
“Namun sampai sekarang Pemdes Tawangrejo tidak mau menyerahkan RAB tersebut kepada BPD dengan dalih rahasia,” tambah Sawung.
Sementara itu Parjana, selaku PAW Kepala Desa Tawangrejo saat dihubungi korandiva.co melalui whatsapp memberikan jawaban singkat. “Musdes Penetapan APBDes dihadiri oleh semua BPD kecuali anggota BPD yang meninggal,” ucap Kades Tawangrejo, Selasa (07/06/2022). (*)