BOJONEGORO –
Paska Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Adi Syaiful Alim di tahan Satreskrim Polres Bojonegoro pada 24 Mei 2022 atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), pihak Kecamatan Kapas akan segera mengisi kekosongan dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
Namun hingga kini, Kasatreskrim masih enggan membeberkan secara detail terkait jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. dan akan di sampaikan secara detail saat release.
Kendati Satreskrim demikian, Camat Kapas Moch. Makhfud, S.Sos mengatakan, atas di tahannya Kepala Desa Kapas, pihaknya akan segera melakukan pembenahan di desa terutama terkait administrasian desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan yaitu awalnya di tunjuk Plt dan nantinya setelah kasus berkekuatan hukum tetap maka akan di ajukan permohonan untuk pemberhentian tetap dan baru di isi Penanggung jawab (Pj).
“Segera akan kiita musyarawarahkan, untuk Plt biasanya Sekdes,” tandasnya. Lanjut Camat Kapas, untuk pembinaan setiap bulan sudah dilakukan kepada Kepala Desa yaitu ada pertemuan bulanan yakni Konfrensi Kepala Desa dan Itu menjadi salah satu pembinaan dari Kecamatan.Tujuanya agar Kepada Desa memiliki komitmen dalam menjalankan pemerintahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Mengenai besaran keuangan desa yang saat ini menjadikan Kades Kapas ditahan Polres Bojonegoro saya belum tahu, karena hal itu terjadi tahun 2019-2020 saya belum bertugas di Kecamatan Kapas,” pungkasnya. (*)