Permohonan Praperadilan Wabup Bojonegoro Kandas

BOJONEGORO.-

Setelah melalui beberapa kali persidangan termasuk di dalamnya mendengarkan keterangan saksi ahli dalam perkara permohonan pra peradilan dari Budi Irawanto (Wabup Bojonegoro) atas dihentikannya Penyelidikan aduannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, hakim tunggal Darwanto memutuskan menolak permohonan praperadilan. Keputusan dibacakan dalam sidang pada hari Rabu (27/04/2022).

Hal ihwal putusan penolakan tersebut disampaikan oleh Budi Irawanto selaku pemohon pra peradilan. Dirinya juga menyampaikan menghormati keputusan hakim atas upaya hukum yang ditempuhnya.

“Sebagai warga negara yang baik saya taat hukum, kita hormati putusan pengadilan. Iya ditolak dan untuk langkah hukum selanjutnya nanti akan saya bahas bersama Tim Kuasa Hukum,” kata Mas Wawan, sapaan akrab wabup Bojonegoro itu.

Baca Juga:  Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro Ajak Sukseskan Program Perhutanan Sosial

Masih segar dalam ingatan kita, seperti diberitakan sebelumnya, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum dari Budi Irawanto, hal ini lah yang mendasari didaftarkanya Pra Peradilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) jatim. Pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor Perkara: 11/Pid. Pra/2022/PN. tanggal 7 April 2022.

Menurut pengacara Mas Wawan yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh, ada beberapa kejanggalan terkait penerbitan SP3 oleh Polda Jatim, pertama adalah penyelidik tidak memahami fungsi penyelidikan.

“Pasalnya, jika sedari awal aduan Mas Wawan bukan pidana maka penyelidik tidak perlu memeriksa saksis-saksi, saksi ahli ITE, saksi ahli Pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Anggarkan 11,4 Miliar untuk Insentif Ketua RT/RW

Masih Menurut Mohammad Sholeh, selama ini jika masyarakat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan aduannya dianggap bukan pelanggaraan pidana maka langsung ditolak oleh petugas.

“Pertanyaanya, kenapa untuk aduan Mas Wawan ini diperlakukan berbeda? Mengapa perlu memeriksa banyak saksi? Mengapa memeriksa saksi ahli, ungkap Mohammad Sholeh geram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *