Ada yang sulit dipercaya seputar isue KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) serta jual beli jabatan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora. Dengan bandrol ratusan juta untuk setiap kursinya, ternyata 850 lowongan yang ada ludes terjual semuanya.
Bukannya banyak orang kaya di desa hingga siap bayar kontan kepada Agen yang menawarkan jabatan. Tapi kepiawaian Agen dalam meyakinkan calon peserta ditambah kemampuan lobi Agen ke lembaga perbankan adalah kuncinya.
Bagi warga kurang mampu dan tidak memiliki agunan untuk pinjam di lembaga keuangan tidak perlu khawatir. Itu urusan Agen. Bapak dan Ibu cukup bayar “tanda jadi” saja.
Memang, untuk urusan tanda jadi, besaran dan waktu pembayaran gak bisa ditawar-tawar. Dan harus “clear” sebelum dilaksanakannya tes Sistem Computer Assisted Test (CAT).
CAT merupakan tes akhir dalam seleksi Perades berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal. Bagi peserta perades yang sudah clear dengan Agen maka tak perlu memeras otak untuk menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang tampil di layar komputer. Begitu juga bagi yang belum pernah tatap muka dengan Agen, peserta tes CAT sudah tak ada gunanya baca doa karena nama-nama pemenangnya tidak akan berubah.
Adalah pemandangan yang wajar jika peserta yang tidak lolos dalam ujian CAT tidak diikutkan dalam pelantikan, apalagi terima SK.
Tapi yang aneh, banyak peserta Perades yang lolos CAT dan sudah dilantik oleh Kades setempat ternyata juga belum menerima SK.
Usut-punya usut, ternyata SK dipegang oleh Agen masing-masing guna diajukan ke lem-baga Perbankan untuk mem-biayai pelunasan harga kursi. Karena mereka kan baru bayar tanda jadi.
Dalam transaksi ini, Agen tidak pernah khawatir pengajuannya ditolak karena yang dijaminkan adalah SK pegawai. Pihak perbankan pun tidak ragu untuk mencairkannya, karena angsuran setiap bulan bisa dilakukan dengan potong gaji di bendara desa. Begitu juga sang Perades, kalaupun gaji setiap bulan habis, toh masih bisa hidup dengan penghasilan bengkok. Itulah enaknya jadi Perades.
Namun dengan turunnya rekomendasi Gubernur Jawa Te-ngah agar Bupati Blora segera melayangkan surat permohonan Audit Forensik ke BSSN, tentunya akan menjadi pertim-bangan bagi Perbankan yang akan mencairkan kredit atas nama Perades.
Jika BSSN nantinya bisa menemukan bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam test CAT Perades Blora, tidak menutup kemungkinan seluruh hasil test akan dibatalkan.
Pembatalan hasil test Perades tentu saja membawa kon-sekwensi hukum, dan otomatis semua SK yang sudah diter-bitkan juga akan dibatalkan pula.
Perades yang sudah bayar tanda jadi tentu merasa dirugikan, apalagi yang sudah bayar lunas. Namun sebenarnya yang paling dirugikan adalah rakyat Blora yang hingga hari ini belum bisa menikmati layanan maksimal dari perangkat di desanya. (*)