Sengkarut Lahan PT Seijin Fashion Indonesia di Pati, Kuasa Pemilik Tanah sudah Lapor ke Polda Jateng

. – Lahan milik PT Seijin Fashion Indonesia (SFI) di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati digugat sejumlah pihak dalam perkara sengketa tanah. Aksi saling lapor, saling gugat, klaim kepemilikan hingga tudingan mewarnai sengkarut lahan pabrik milik anak perusahaan Parkland Co., Ltd. asal Korea Selatan tersebut.

Advokat Utuh Nugroho Tri Antoro, SH., MH. menyatakan, bahwa gabungan kuasa hukum dari pihak ahli waris, kuasa ahli waris dan warga Pati, yang tergabung dalam Masyarakat Pati Anti Mafia Tanah bermaksud menemui Direktur PT SFI pada Selasa (21/9) lalu.

Utuh menyebut dia dan rekan-rekannya berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif dengan PT Seijin Fashion Indonesia.

“Agar tidak ada miskomunikasi, kami melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan copy (salinan) dokumen yang merupakan dasar kami melangkah,” ungkap Utuh melalui keterangan tertulis yang diterima , Selasa (21/9) lalu.

Penasehat hukum di Kantor Advokat Utuh Nugroho Tri Antoro & Rekan, di Dukuh Jambean No. 61 Sidokerto, Pati itu mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya tindak pidana dalam proses jual-beli tanah yang kini dimiliki PT Seijin. Menurutnya, ada pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik mafia tanah dalam proses jual-beli tersebut.

“Perkara ini secara pidana telah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah dan masih dalam (tahap) klarifikasi terhadap para terlapor dan saksi-saksi kunci. Namun SP2HP yang menjadi kewajiban penyidik sampai saat ini belum kami terima,” kata dia.

Baca Juga:  Divonis Lima Bulan, Kades Nginggil Menjalani Hukuman Hanya 50 Hari

Pria yang akrab disapa Mbah Utuh itu menerangkan, langkah yang dia tempuh bertujuan agar ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara ini.

Lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2018 itu, kata Utuh, bisa menjadikan tanah di Pati menjadi surga bagi para mafia tanah. Ia pun menegaskan akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.

“Dampak dari lambatnya penanganan terhadap permasalahan tanah, di Pati banyak bermunculan mafia tanah. Siapapun yang diduga terlibat akan diungkap dan dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, PT SFI membantah lahan pabrik miliknya bermasalah. Kepala Divisi Legal PT Seijin Fashion Indonesia, Maraden Siregar SH. MH., menegaskan perkara jual-beli tanah PT SFI sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Maraden menyebut pihaknya telah melapor ke Bareskrim Mabes terkait dugaan pidana dalam silang sengkarut perkara tersebut.

“Kami sudah lapor di Bareskrim Mabes Polri. Tanah yang dibeli oleh PT Seijin itu dibeli dari Tuan Titus. Sementara dari (Badan Pertanahan Nasio-nal), Titus membeli tanah tersebut dari Sugihartono. Ibarat kami beli mobil dari Si A, tiba-tiba pemilik pertama (mobil tersebut) mengajukan gugatan kepada kami,” tutur Maraden saat dikon-firmasi wartawan, Selasa (21/9) lalu.

Maraden menjelaskan, bahwa PT Seijin datang ke Indonesia atas undangan dari pemerintah RI melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:  Berkas Oknum Anggota DPRD Blora, Tersangka Mafia Tanah sudah Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Menurut dia, PT Seijin juga telah menyurati pihak terkait seperti kedutaan dan Kementerian Investasi terkait administrasi pertanahan di BPN.

“Masalahnya kan dari pemilik letter C ke HM. Kenapa kami yang digugat? Kenapa dipermasalahkan ketika PT Seijin sudah beroperasi?” tanya Maraden.

Menurut Maraden, PT SFI juga bersurat kepada BPN Pati yang isinya mempertanyakan apakah dalam proses jual-beli tanah lahan pabrik PT Seijin ada pelanggaran hukum atau tidak. Pihak BPN Pati pun menjawab melalui surat bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Selain itu, lanjut Maraden, gugatan para pihak yang memperkarakan tanah milik PT Seijin juga ditolak dalam putusan PN Pati.

“Dijawab BPN Pati melalui surat, tidak ada pelanggaran hukum. Gugatan mereka juga ditolak melalui putusan PN Pati,” tandasnya.

Sengkarut jual-beli tanah milik PT Seijin bermula dari Hak Milik (SHM) berupa tanah pertanian milik Almarhum Khambari bin Darmo yang terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati. Tanah milik Khambari itu kemudian dijual oleh Titus kepada PT SFI atas nama SJCS dan YAW.

Diduga, dan Sekdes menggunakan letter C Desa Bumirejo atas nama Rubinah Ngadirono untuk “mencaplok” letter C atas nama Kamari seluas 16.120 meter persegi yang terletak di tengah lahan pabrik PT Seijin Fashion Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *