“Aparat setempat terkesan tidak berdaya menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Diduga, karena pengusahanya memiliki jaringan orang kuat dan pejabat di pemerintahan,” ujar salah seorang warga Desa Prangi.
Walaupun sudah beroperasi sejak 18 April 2021 lalu, kegiatan usaha tambang galian pasir di Desa Prangi, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro diduga belum mengantongi izin resmi. Rata-rata per hari ada 20 sampai 30 armada truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang tersebut.
Menurut warga setempat, kegiatan penambangan di atas lahan milik warga yang dikelola seorang pengusaha berinisial “S” alias “K” itu jelas merugikan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan.
“Sangat berbahaya, karena kegiatan di situ menggunakan alat berat Exavator,” ujar seorang warga yang minta tidak ditulis namanya itu, Jumat (25/06/2021).
Warga juga mengeluhkan sikap kepala desa maupun aparat hukum setempat yang terkesan membiarkan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Sementara pemerintah kabupaten jelas-jelas dirugikan karena kehilangan pajak daerah dari hasil tambang.
“Yang ada cuma pungutan portal untuk kas desa, Rp 10 ribu per rit,” ujar pria berkacamata bening itu.
Masih menurut warga di situ, Kepala Desa Prangi, Sahid pernah menerangkan, bahwa dia hanya meneruskan izin tambang sebelumnya, yang dulu pernah digunakan oleh Kades sebelumnya.
“Padahal itu harus dikaji ulang, karena kondisi ring serta koordinat wilayah penambangan sudah keluar jalur,” ujar pria muda ini.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa menemui Sahid, yang dilantik menjadi kepala Desa Prangi pada April 2020 itu. Pada Jumat siang (25/06/21), yang bersangkutan tidak ada di kantor desa. (*)