PATI. – Sedekah bumi atau bersih desa merupakan salah satu upacara adat di tempat keramat sudah biasa dilakukan warga Gembong, Pati.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu (19/06/2021), warga menggelar acara sedekah bumi di Makam Nyai Cipluk Wandasari yang merupakan cikal bakal desa tersebut.
Pada acara tersebut dilakukan prosesi seserahan hasil bumi dari masyarakat kepada alam. Peseta rakyat itu dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rezeki melalui bumi berupa segala bentuk hasil bumi.
Haryono, selaku ketua Karang Taruna desa setemepat mengatakan, bahwa pada tahun ini sangat berbeda pelaksanaan sedekah bumi tahun sebelumnya.
“Karena masih dilanda pandemi. Meskipun begitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak melarang kegiatan sedekah bumi, tapi hanya dibatasi,” ujar pria yang beken disapa Bang Dodot itu.
Beradasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003.4/2496 tanggal 9 Juni 2021, Bupati Pati, Haryanto, SH, MM, M.Si. menganjurkan agar kegiatan sedekah bumi dilaksanakan secara sederhana (cukup dengan bancaan), apabila ada acara tradisi yang tidak bisa ditinggalkan dapat diselenggarakan seperlunya (sebagai syarat saja).
Dengan ketentuan, sudah mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan, dilaksanakan sederhana dengan para peserta kegiatan posisi duduk, dan tidak menggunakan panggung.
“Jumlah peserta terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan lebih mengitensifkan penegakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Dodot mencuplik surat edaran bupati.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Kabupaten Pati, Camat dan Muspika/ Fokopimcam, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa/ Lurah dihimbau agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan sedekah bumi/ bersih desa di wilayah masing-masing.
“Apabila kegiatan sedekah bumi/bersih desa tidak mentaati ketentuan, maka akan dibubarkan oleh petugas keamanan,” tambah Dodot. (*)