BLORA. – Salah seorang yang menempati ruko di deretan bangunan ruko sebelah barat Mapolres Blora adalah Bu Aning yang berjualan minuman dan mie ayam.
Bu Aning mengaku menyewa tempat tersebut dari seseorang secara pribadi dengan harga sewa Rp 6 juta pertahun.
“Kalau ada yang mau kontrak ruko di sebelah saya ini, orangnya minta 8 juta setahun. Ada juga yang mau dijual seharga 120 juta,” katanya.
Lurah Jepon, Suwarno kepada wartawan mencerita-kan, bahwa tanah yang ditempati dereretan ruko itu dulunya bengkok kelurahan Jepon. Tapi setelah dibangun ru-ko, pengelolaan dan pendapatan dari asset itu masuk-nya tidak ke kelurahan tapi langsung dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Ditanya awal mula berdirinya, Suwarno angkat tangan, karena keberadaan ruko itu sudah lama sebelum dia menjadi lurah.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Jepon, Any Wahyu Ku-malasari, bahwa ruko di kawasan Blok S berada di Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon. Tapi pengelolaannya langsung dibawah Dinas Perdagangan dan Koperasi Blora. “Kami hanya ketempatan, yang mengelola lang-sung kabupaten,” katanya.
Jika sejarahnya dulu adalah tanah bengkok kelurahan, lalu sekarang siapa yang menikmati hasil sewa atau pajak 32 ruko di kawasan Blok “S” ini? (*)