PATI. – Pilkades serentak Kabupaten Pati akan digelar 10 April 2021, namun pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Margorejo, Wedarijaksa malah terancam batal digelar.
Pasalnya, salah seorang dari dua calon, Senin (15/03/21) mengajukan pengunduran diri. Padahal dalam peraturan pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2015 dijelaskan, bahwa penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima.
Sebagaimana diketahui, calon kepala desa yang mengundurkan diri adalah calon kepala desa petahana. Alasan pengunduran diri karena istrinya baru saja meninggal dunia.
Mengetahui Pilkades Margorejo terancam batal, warga setempat melakukan aksi demo menuntut Pilkades tetap diselenggarakan.
Sekitar 20 warga desa itu berbondong-bondong mendatangi balai desa setempat pada Kamis (18/3) lalu. Mereka berunjuk rasa menuntut pemilihan Pilkades tetap digelar.
”Pokoke Bapak Kepala Desa kudu gelem, kudu melaksanakan. Kepengen nduwe petinggi,” kata Suwarno, salah seorang peserta demo dengan menggunakan pengeras suara.
Suwarno mengungkapkan, warga Desa Margorejo tidak mau dipimpin oleh pejabat penanggung jawab (PJ). Karena dianggapnya, adanya PJ tidak maksimal. Sehingga, dibutuhkan Kades yang benar-benar menjabat.
”Kami tidak menginginkan adanya Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt). Yang kami butuhkan pilkades dan ada Kades definitifnya,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa ini, Camat Wedarijaksa Suharyanto, SH menuturkan, untuk penyelenggaraan Pilkades tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya tengah beraudiensi dengan pihak calon petahana agar tidak mengundurkan diri.
”Saat ini, kami masih melakukan negosiasi dengan calon yang mengundurkan diri. Karena permintaan warga Pilkades bisa berjalan,” tuturnya.
Keberlangsungan Pilkades di Desa Margorejo, lanjutnya, tergantung hasil negosiasi dengan calon petahana.
”Kalau negosiasinya nanti berhasil, yang mengundurkan diri menarik pengundurannya (Pilkades bisa jalan). Karena ini masih ada jangka waktu masih ada,” lanjutnya.
Namun, apabila negosiasi nanti tidak menimbulkan titik temu, pihaknya akan meminta petunjuk dengan Kabag Tata Pe-merintahan (Kabag Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.
”Nanti kami meminta petunjuk apakah bisa dilakukan atau tidak. Selain itu, meminta arahan beliau,” tandas Haryanto. (*)