MAGETAN. – Hari Sabtu (13/2), adalah aksi yang keempat dan juga aksi yang terakhir Aldie Sukma membobol kotak amal di Mushola Al Ihsan, Desa Purwodadi RT 07/RW 01, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pemuda yang diketahui warga Jalan S Parman RT 01/RW 02, Kelurahan Beran, Kabupaten Ngawi tersebut berhasil dibekuk warga setelah tertangkap basah tengah menjebol kotak amal di mushola tersebut.
Sesuai keterangan Sumarsono, saksi mata yang melihat kejadian pencurian kotak amal itu, saat itu ia melihat ada sepeda motor berhenti di depan mushola. Namun tidak melihat pengendara motornya. Ia pun penasaran dan masuk mushola.
“Waktu saya melongok ke dalam mushola, pelaku ini terlihat sedang membuka kotak amal dan mencuri uang dari dalam kotak amal yang ditaruh di atas almari mushola dan dimasukan ke dalam tas kresek hitam,” kata Sumarsono, dikutip RAKYAT MERDEKA, Sabtu, (13/2)
Melihat aksi pencurian itu, lanjut Sumarsono, pelaku tanpa ditegur terlebih dahulu, langsung ia tangkap bersama warga setempat
“Pelaku ketika kami interogasi bersama warga mengaku membongkar kotak amal itu dengan menggunakan anak kunci palsu,” ujar Sumarsono.
Dikatakan Sumarsono, sesuai pengakuan pelaku, membobol kotak amal mushola dengan aksi yang sama sudah empat kali ini. Total isi kotak amal yang dicuri mencapai sebesar Rp 585.500.
“Hasil pengakuannya, pelaku sudah mencuri di mushola itu sebanyak empat kali, mulai bulan Oktober 2020 dengan hasil curian sebanyak kurang lebih Rp 500 ribu,” katanya.
Mendapati hasil pertama lumayan banyak itu, tambah Sumarsono, pada Desember 2020 dan Januari 2021, pelaku datang lagi ke mushola itu.
“Aksi pencurian di bulan Desember dan Januari 2021, pelaku ini tidak mendapatkan uang di dalam kotak amal, karena sudah didahului takmir mengumpulkan dana dari kotak amal itu ke bank setempat,” jelas Sumarsono.
Namun, lanjut Sumarsono, pada 12 Januari 2021, pelaku berhasil menguras kotak amal dan mendapatkan uang sebesar Rp 85 ribu.
“Di Mushola Al Amin, pelaku mengaku lupa uang yang digondol dari kotak amalnya. Dia hanya mengaku dari Al Ihsan total uang yang dikuras sebanyak Rp 585.500 itu saja,” papar Sumarsono.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah kotak amal, uang tunai Rp 85 ribu, sebuah dompet warna hitam, satu rangkaian anak kunci, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)