Arsip Tag: Kecamatan Ngawen

Bengkok Dipotong Sepihak oleh Kades, Perangkat Desa di Blora Akan Lapor ke Ombudsman

Korandiva-BLORA.- Kasus dugaan pemotongan tanah bengkok milik perangkat Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Suparsih, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Pengaduan yang disampaikan kepada Bupati Blora pada 2 Februari 2026 lalu disebut belum membuahkan langkah konkret.

Suparsih mengaku sempat dipanggil Camat Ngawen setelah menyampaikan aduan. Namun, menurutnya, belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas haknya. Karena itu, ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Jawa Tengah di Semarang, serta menyiapkan dokumen untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika di Blora tidak mendapatkan keadilan maka saya akan melaporkan masalah ini ke ombudsman sekaligus menggugat melalui PTUN,” ujar Suparsih, Rabu (25/2).

Perangkat desa yang menjabat sebagai Bayan atau Kaur Umum sejak 2003 itu menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa saat itu, dirinya memperoleh tanah bengkok seluas dua bahu di Dukuh Gedebeg sebagai sumber penghasilan jabatan. Namun pada 2023, Kepala Desa Gedebeg saat ini, Sumarwan, disebut mengurangi luasnya menjadi tinggal satu bahu.

Pada Tahun 2023, kepala Desa Gedebeg yang menjabat saat ini, Sumarwan, mengangkat perangkat desa baru sebagai Kaur Keuangan. Menurut Suparsih, tanpa persetujuan dirinya, kepala desa memerintahkan perangkat baru tersebut untuk mengambil alih satu bahu tanah bengkok yang selama ini ia kelola. Akibatnya, hak bengkok yang semula dua bahu berkurang menjadi satu bahu.

“Pengurangan itu tanpa persetujuan saya. Saat saya tanyakan ke Pak Kades, hanya dijawab lisan bahwa itu keputusan desa,” tandasnya.
Suparsih menilai hak atas tanah bengkok telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ia juga berpendapat, peraturan desa yang terbit pada 2023 tidak dapat berlaku surut dan tidak boleh mengurangi hak yang telah melekat secara sah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tengah dimediasi oleh Camat Ngawen.

“Kita upayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” katanya, Kamis (26/2).
Menurut Yayuk, dalam Undang-Undang Desa disebutkan perangkat desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial yang bersumber dari APBDes.

Terkait perbedaan isi SK kepala desa lama dan baru, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Gedebeg. Berdasarkan SK kepala desa lama, Suparsih memperoleh tanah bengkok seluas dua bahu sebagai sumber penghasilan jabatan.

“Perlu dilihat apa pertimbangan hasil musyawarah desa hingga terjadi perbedaan tersebut,” pungkasnya. (*)

Perangkat Desa Gedebeg Adukan Pemotongan Bengkok ke Bupati Blora

Korandiva-BLORA.- Seorang perangkat Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, bernama Suparsih mengadukan nasibnya kepada Bupati Blora melalui surat tertanggal Senin, 2 Februari 2026.

Aduan tersebut dilayangkan lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil setelah tanah bengkok yang selama ini menjadi sumber penghasilannya dipotong secara sepihak oleh kepala desa setempat.

Suparsih yang menjabat sebagai Bayan atau Kaur Umum mengungkapkan, dirinya diangkat sebagai perangkat desa melalui seleksi pada tahun 2003.

Berdasarkan surat keputusan (SK) kepala desa saat itu, ia memperoleh tanah bengkok Bayan di Dukuh Gedebeg seluas dua bahu sebagai sumber penghasilan jabatan.

Namun pada 2023, kepala Desa Gedebeg yang menjabat saat ini, Sumarwan, mengangkat perangkat desa baru sebagai Kaur Keuangan. Menurut Suparsi, tanpa persetujuan dirinya, kepala desa memerintahkan perangkat baru tersebut untuk mengambil alih satu bahu tanah bengkok yang selama ini ia kelola. Akibatnya, hak bengkok yang semula dua bahu berkurang menjadi satu bahu.

“Tanpa minta persetujuan saya, Kades memerintahkan Kaur Keuangan baru mengambil alih hak saya satu bahu untuk dikelola, sehingga hak saya sekarang tinggal satu bahu,” ujar Suparsih, perempuan berusia 51 tahun itu kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada kepala desa. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya bersifat lisan dengan alasan keputusan desa, tanpa disertai penjelasan hukum tertulis.

Suparsi menilai tanah bengkok sebagai sumber penghasilan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ia juga menegaskan bahwa peraturan desa yang terbit pada 2023 tidak dapat dijadikan dasar pengurangan haknya.

“Kalaupun ada Perdes baru tahun 2023, tidak bisa berlaku surut dan tidak boleh merugikan hak yang telah melekat secara sah, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,” tegasnya.

Dalam surat aduannya kepada Bupati Blora, Suparsih menyatakan tujuan utamanya adalah meminta penegakan hukum. Ia menilai hak bengkok merupakan bagian dari penghasilan jabatan perangkat desa yang melekat dan tidak dapat dikurangi selama masih menjabat secara sah. Ia pun meminta bupati memerintahkan kepala Desa Gedebeg untuk mengembalikan hak bengkoknya seluas dua bahu seperti semula.

Sementara itu, Bupati Blora melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) lalu menyatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Camat Ngawen.

“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kecamatan Ngawen. Setelah itu akan kami rapatkan bersama tim penyelesaian kasus,” ujarnya singkat. (*)

Camat Ngawen Klarifikasi Lokasi Dugaan Pengeroyokan, Sebut Kejadian Awal Bukan di Balai Desa Srigading

Korandiva-BLORA.- Camat Ngawen, Kabupaten Blora, Moechamad Zainuri, S.Sos, memberikan klarifikasi atas pernyataan Kepala Desa Srigading terkait peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga yang sempat menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan sejumlah media.

Zainuri menyampaikan, pihak kecamatan telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Srigading, Suratman, guna memastikan kronologi kejadian secara utuh berdasarkan keterangan aparatur desa.

Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa peristiwa awal pengeroyokan disebut terjadi di Dukuh Ploso, bukan di lingkungan Balai Desa Srigading. Setelah kejadian itu, korban kemudian dibawa oleh sejumlah orang ke area balai desa.

Mengutip keterangan Kepala Desa Srigading, Camat Ngawen menyebut bahwa saat korban berada di balai desa tidak lagi terjadi tindakan pemukulan atau pengeroyokan secara fisik.

Disebutkan pula sempat terjadi percakapan antara beberapa orang dengan korban. “Korban disebut memilih untuk ditelanjangi dan diikat di tiang bendera,” ujar Zainuri saat menyampaikan hasil klarifikasi.

Zainuri juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Srigading mengakui dirinya berada di balai desa saat peristiwa berlangsung. Namun, situasi saat itu disebut telah melibatkan banyak orang sehingga sulit dikendalikan sepenuhnya.

Lebih lanjut, Camat Ngawen menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, ketika korban diikat di tiang bendera sudah tidak ada lagi aksi penganiayaan fisik. Tidak lama kemudian, aparat Polsek Ngawen datang ke lokasi dan membawa korban ke kantor polisi untuk diamankan.

“Informasi yang kami terima, perkara ini sudah dilaporkan dan diadukan ke Polres. Kami menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pihak kecamatan, lanjut Zainuri, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta adil sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

MPKN Blora Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiksaan di Srigading

Korandiva-BLORA.- Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora, Muhamad Fuad Musofa, mendesak kepolisian segera menangkap para terduga pelaku penyiksaan yang terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Desakan ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang warga, dengan wajah para terduga pelaku tampak jelas dan telah dikenali publik.

Gus Fuad—sapaan akrabnya—menilai aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda proses penindakan. “Kami mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas. Wajah para pelaku sudah beredar luas di media sosial. Jangan sampai hukum terkesan lamban atau seolah terjadi pembiaran,” tegasnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, tindakan kekerasan dan penyiksaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum sekaligus nilai kemanusiaan, terlebih peristiwa tersebut diduga berlangsung di lingkungan Balai Desa Srigading yang semestinya menjadi ruang pelayanan publik dan perlindungan warga. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik main hakim sendiri dan siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu.

MPKN Blora juga meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di lingkungan desa. Proses hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak tergerus.

Gus Fuad menegaskan MPKN Blora akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong pengawasan publik demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. “Korban harus memperoleh keadilan, dan pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (*)

Polsek Ngawen Beri Penjelasan Resmi Kasus Dugaan Pengeroyokan Brutal di Balai Desa Srigading

Korandiva–BLORA.- Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen memberikan penjelasan resmi terkait penanganan awal dan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan brutal yang terjadi di Balai Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono, SH, MH menjelaskan, setelah menerima laporan dari perangkat Desa Srigading, anggota piket malam segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan seorang laki-laki yang menurut keterangan warga diduga sebagai pelaku perzinaan.

“Anggota piket malam langsung menuju TKP dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat perzinaan. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Ngawen guna menjamin keselamatannya,” jelas Kapolsek.

Meski demikian, Polsek Ngawen menegaskan bahwa hingga kini status hukum pria yang diamankan tersebut belum dapat ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung berdasarkan laporan yang diterima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Mujito, asal Kecamatan Japah, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.

Korban bahkan disebut sempat ditelanjangi dan diikat di tiang Balai Desa Srigading sebelum akhirnya diamankan aparat.

Terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. “Semua pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polsek Ngawen juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan dukungan penuh terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Ngawen.

Termasuk di dalamnya kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari aparatur pemerintah desa yang juga tengah didalami.

Diketahui, laporan utama perkara tersebut berada di bawah penanganan Satreskrim Polres Blora, sementara Polsek Ngawen berperan dalam dukungan pengamanan wilayah dan penyelidikan awal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyelidikan resmi. Polisi memastikan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Februari Brutal yang Terulang di Blora

FEBRUARI kembali menjadi bulan yang meninggalkan noda kelam bagi Kabupaten Blora. Jika pada 14 Februari 2025 publik dikejutkan oleh pengeroyokan brutal yang dilakukan tujuh warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, maka pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, kekerasan serupa kembali terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen—kali ini melibatkan sekitar dua puluh orang warga.

Pola peristiwanya nyaris identik. Di Sambong, korban adalah seorang pemuda asal Padangan, Bojonegoro, yang tengah malam kepergok berada di dalam kamar seorang perempuan warga desa setempat. Di Srigading, korban merupakan warga Kecamatan Japah yang dini hari itu berada di ruang tamu rumah seorang perempuan desa tersebut. Dugaan pelanggaran norma sosial seketika berubah menjadi legitimasi massa untuk melakukan kekerasan.

Tingkat kebrutalan dua kejadian itu pun tidak jauh berbeda. Di Desa Biting, tujuh pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka parah dan cacat permanen, bahkan nyawanya nyaris tidak tertolong. Di Srigading, tindakan massa bahkan memperlihatkan wajah yang lebih tidak manusiawi: korban ditelanjangi, diikat di tiang bendera balai desa, lalu dipukuli beramai-ramai. Sebuah pemandangan yang lebih menyerupai hukuman publik ala abad gelap ketimbang perilaku masyarakat modern yang hidup dalam negara hukum.

Dalam kerangka negara hukum, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Dugaan pelanggaran norma tidak serta-merta menghapus hak seseorang atas perlindungan hukum dan martabat kemanusiaan. Kekerasan massa bukanlah penegakan moral, melainkan tindak pidana yang justru meruntuhkan sendi-sendi keadilan itu sendiri. Negara hukum berdiri untuk mencegah kekacauan akibat emosi kolektif, bukan memberi ruang bagi pembalasan beramai-ramai.

Yang lebih memprihatinkan dalam peristiwa Desa Srigading adalah sikap aparatur desa yang berada di lokasi sejak awal kejadian namun tidak segera mengambil langkah pencegahan. Kepala desa dan sekretaris desa, sebagai pemimpin formal di tingkat paling dekat dengan masyarakat, seharusnya tampil sebagai penenang situasi, bukan sekadar penonton pasif. Diam dalam situasi genting bukanlah netralitas; diam adalah bentuk kelalaian moral sekaligus kegagalan administratif.

Peran kepala desa bukan untuk menghakimi, melainkan mencegah. Ia memiliki otoritas sosial dan legitimasi formal untuk menegur massa, mengajak warga berpikir rasional, serta mengingatkan bahwa tindakan kekerasan hanya akan menyeret pelakunya ke ranah pidana. Langkah persuasif sederhana—meminta warga membubarkan diri atau segera menghubungi aparat—bisa menjadi pembeda antara konflik sosial dan tragedi kemanusiaan.

Seandainya pencegahan dilakukan sejak awal, bukan hanya korban yang mungkin terselamatkan dari kekerasan fisik dan psikis, tetapi puluhan warga juga bisa terhindar dari jerat hukum. Pelajaran pahit sudah pernah terjadi. Tujuh warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, pada pertengahan Agustus 2025 menerima vonis Pengadilan Negeri Blora masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Hukuman itu bukan sekadar konsekuensi hukum, melainkan bukti bahwa emosi sesaat dapat berujung pada hilangnya masa depan.

Februari tidak seharusnya menjadi bulan pengulangan tragedi. Jika kejadian serupa terus berulang dengan pola yang sama—emosi massa, pembiaran aparat desa, dan keterlambatan penegakan hukum—maka yang perlu dipertanyakan bukan lagi sekadar perilaku warga, melainkan kualitas kepemimpinan dan efektivitas sistem sosial di tingkat akar rumput. Negara hukum tidak akan tegak hanya dengan pasal dan vonis; ia membutuhkan keberanian moral para pemimpinnya untuk bertindak sebelum kekerasan terjadi, bukan sesudah semuanya terlambat. (*)

Diduga Ada Pembiaran Tindak Pidana di Balai Desa Srigading, Kades dan Sekdes Disorot Publik

Korandiva-BLORA.- Dugaan pembiaran tindak pidana di Balai Desa Srigading menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut-sebut melibatkan puluhan orang tidak dikenal itu terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa yang semestinya berada dalam pengawasan aparatur desa setempat.

Insiden tersebut menuai perhatian serius lantaran berlangsung di fasilitas negara, namun dinilai tidak tampak adanya upaya pencegahan maupun tindakan tegas dari pemerintah desa.

Nama Kepala Desa Srigading, Suratman, serta Sekretaris Desa, Punoto, ikut menjadi perhatian terkait dugaan pembiaran atas kejadian tersebut.

Awak media telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Srigading. Dalam keterangannya, kepala desa menyebut dirinya “hanya melihat sebentar” peristiwa yang terjadi di Balai Desa. Ia juga menyampaikan bahwa setelah kejadian berlangsung, pihak kepolisian dari Polsek Ngawen datang dan menjemput korban.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Desa. Sikap yang dinilai pasif serta keterangan singkat tanpa penjelasan rinci dianggap belum mencerminkan upaya perlindungan warga maupun penegakan ketertiban wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Desa Srigading terkait peran maupun langkah yang diambil sebelum, saat, dan setelah insiden terjadi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung secara terbuka di lingkungan kantor desa.

Masyarakat bersama insan pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran oleh oknum pejabat desa. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, baik pemerintah desa maupun kepolisian, guna memperoleh keterangan lanjutan demi keseimbangan dan kejelasan informasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Mujito, asal Kecamatan Japah, ditelanjangi dan diikat pada tiang balai desa, serta menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi mata, kepala, leher, telinga, tangan, dan kaki. Korban kini masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kuasa hukum korban dari Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H, menyatakan pihaknya telah melaporkan dan mengadukan secara resmi peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Blora. Ia mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional. (*)

Penyiksaan Brutal Dini Hari di Blora: Mujito Dihajar Lebih dari 20 Orang, Polisi Didesak Ungkap Dalang

Korandiva-BLORA.– Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat terjadi di wilayah Desa Sri Gading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Mujito, asal Kecamatan Japah, ditelanjangi dan diikat pada tiang, serta menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi mata, kepala, leher, telinga, tangan, dan kaki. Korban kini masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kuasa hukum korban dari Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H, menyatakan pihaknya telah melaporkan dan mengadukan secara resmi peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Blora. Ia mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional.

“Kami berharap Kepolisian Resor Blora dapat mengungkap perkara ini secara terang-benderang, termasuk menemukan siapa dalang atau inisiator dari peristiwa penyiksaan ini,” tegas Yusuf Nurbaidi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, mengingat jumlah pelaku yang sangat banyak.

“Kami meminta agar seluruh pihak yang turut serta, baik yang melakukan langsung maupun yang melakukan pembiaran, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Soal ada atau tidaknya unsur perencanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkapnya,” tambahnya. (*)

Kapolsek yang Membangun Keamanan dari Lapangan Voli Ngawen

Korandiva-BLORA.- Sore hari di Ngawen, Blora, halaman Polsek tampak berbeda dari kantor polisi pada umumnya. Di sudut lapangan, puluhan anak berlarian mengejar bola voli, sementara suara tawa dan semangat mereka memecah suasana. Di antara mereka, Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, berdiri memberi arahan. Seragamnya berganti kaos olahraga, tetapi perannya tetap sama: menjaga masa depan wilayahnya.

Bagi perwira kelahiran 24 Juni 1976 itu, menjaga Kamtibmas bukan hanya soal patroli dan penegakan hukum. Keamanan, kata Lilik, tumbuh dari pola pikir, kebiasaan, dan lingkungan sosial, terutama generasi muda. Karena itu, ia menjadikan Polsek Ngawen bukan semata kantor pelayanan, tetapi juga ruang pembinaan karakter.

Secara umum, Ngawen berada dalam kondisi aman dan tertib. Aktivitas warga berjalan tanpa gangguan berarti. Namun Lilik tidak ingin lengah. Ia mencatat dua kerawanan utama yang perlu terus diantisipasi: kebakaran dan curanmor. Dengan mayoritas rumah warga masih terbuat dari kayu, sosialisasi bahaya kebakaran menjadi agenda rutin Bhabinkamtibmas. Sementara untuk mencegah curanmor, patroli diperbanyak pada jam rawan dan warga diimbau lebih disiplin menjaga kendaraan.

Prinsip yang terus ia tekankan kepada anggotanya sederhana: polisi harus hadir. Bukan hanya di kecamatan, tetapi juga di desa-desa terpencil. Sambang rutin dijalankan agar potensi gangguan dapat terdeteksi sejak awal. Dari kunjungan intens itu, muncul kedekatan dengan warga, dan kedekatan itulah yang menurut Lilik menjadi fondasi stabilitas wilayah.

Generasi muda mendapat perhatian tersendiri. Polsek Ngawen aktif masuk ke sekolah-sekolah untuk memberi penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, hingga konsekuensi hukum. Di hadapan siswa, Lilik kerap tampil tidak sebagai penegak hukum yang menakutkan, tetapi sebagai pengingat yang ingin mencegah kesalahan terjadi lebih dulu.

Dari pemikiran itulah lahir gagasan pendirian sekolah bola voli putra–putri. Kini lebih dari seratus anak bergabung sebagai peserta. Sekolah voli ini bekerja sama dengan PBVSI Blora. Setiap latihan, anak-anak tidak hanya dibekali teknik bermain dan strategi, tetapi juga pesan Kamtibmas dan edukasi hukum. Tujuannya bukan semata mencetak atlet, tetapi membangun disiplin, sportivitas, dan karakter agen Kamtibmas muda di desa masing-masing.

Lilik meyakini lapangan-lapangan kecil di pelosok desa itu suatu hari akan melahirkan atlet yang membanggakan Ngawen dan Blora. Namun lebih dari itu, ia ingin anak-anak memiliki kegiatan positif agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku destruktif. Di tengah maraknya penggunaan media sosial, ia berkali-kali mengingatkan bahwa kesalahan di dunia maya jauh lebih sulit diperbaiki daripada di dunia nyata.

Di mata warga, AKP Lilik Sukaryono bukan sekadar Kapolsek. Ia pembina olahraga, pendengar keluhan, penggerak kegiatan sosial, dan penjaga masa depan anak-anak Ngawen. Melalui patroli, penyuluhan, sambang desa hingga sekolah voli, ia menghadirkan polisi dalam wujud yang lebih humanis.

Dari deretan rumah kayu yang rentan api hingga lapangan voli yang penuh sorak semangat, Lilik menunjukkan bahwa keamanan yang kuat bersumber dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat—yang tumbuh perlahan, tetapi pasti, lewat tangan-tangan kecil yang sedang belajar memantulkan bola di Ngawen. (*)

Doa yang Tak Tersampaikan di Trembul Kulon

Korandiva-BLORA.- Ketika seorang anak diberi nama Slamet, orang tuanya tentu menyematkan harapan: agar hidup sang buah hati senantiasa diliputi keselamatan dan keberkahan. Namun, takdir berkata lain.

Nama yang bermakna “selamat” itu tak mampu menyelamatkan Slamet, warga Dukuh Trembul Kulon, Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dari maut yang datang tiba-tiba, Selasa sore (4/11/2025).

Hujan baru saja reda ketika lelaki berusia sekitar 60 tahun itu bersiap menjalani rutinitasnya — mencari rumput di sawah. Di tengah jalan desa yang becek dan licin, langkahnya terhenti di depan kabel listrik PLN yang menjuntai rendah dan basah tersapu hujan.

Tanpa sadar, Slamet melangkahi kabel itu. Seketika tubuhnya tersentak. Arus listrik menyambar dan merenggut nyawanya di tempat.

“Saya lihat dari jauh, tapi tak berani mendekat. Takut ikut kesetrum, apalagi waktu itu masih hujan,” tutur Mulyadi, saksi mata yang pertama kali melihat kejadian itu. Ia kemudian berlari memberi tahu kepala desa dan warga sekitar.

Tak lama, warga berdatangan. Namun, semua sudah terlambat. Slamet terbujur kaku di tepi jalan, rumput segar yang hendak dikaritnya masih berserakan di sekitar tubuhnya.

KELUHAN YANG TAK TERSAHUT
Menurut warga, kabel listrik yang melendot ke bawah itu bukan hal baru. “Sudah lama menjuntai begitu. Kami pernah melapor, tapi belum diperbaiki,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Keluhan serupa juga pernah disampaikan melalui perangkat desa, namun belum mendapat tanggapan nyata dari pihak PLN hingga peristiwa tragis ini terjadi.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, membenarkan kejadian tersebut. “Begitu kami menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Polisi juga mendokumentasikan kondisi kabel yang diduga menjadi penyebab sengatan dan mengevakuasi jenazah ke rumah duka.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi resmi kepada pihak PLN masih dilakukan untuk memastikan kronologi laporan masyarakat dan tanggapan terhadap aduan yang pernah disampaikan.

NYAWA DI UJUNG KABEL
Peristiwa di Trembul Kulon menambah daftar panjang korban akibat kelalaian dalam penanganan jaringan listrik di pedesaan.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa keluhan warga seharusnya tidak berhenti di meja pengaduan. Sebab, di balik kabel yang menjuntai itu, ada nyawa manusia yang bergantung. (*)