Awal Tahun 2024, Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 196.000 Batang Rokok Ilegal dari Jepara

KUDUS.-

Mengawali pemberantasan BKC Ilegal di Tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (03/01/2024).

Mengawali kegiatan pemberantasan BKC ilegal di awal tahun 2024, tim macan kumbang muria melakukan kegiatan darat dengan menyasar beberapa agen jasa pengiriman di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.

Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara sehingga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai, dan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Baca Juga:  Sunyi Senyap

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 270.480.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 187.615.120,-

“Tahun demi tahun berlalu, pemberantasan BKC ilegal harus digalakkan selalu. Penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman,” ujar Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus. (*)