Berkas Oknum Anggota DPRD Blora, Tersangka Mafia Tanah sudah Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Aminudin Anggota DPRD Blora

, KORANDIVA.CO yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Blora bernama Abdullah Aminudin, dan seorang /PPAT di , Elizabeth Estiningsih terus berlanjut. Hal ini dikuatkan adanya keterangan tambahan oleh pelapor, Sri Budiono kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin (27/2/2023).

Aminudin yang dilaporkan ke Polda Jateng oleh Sri Budiono pada 7 Desember 2021. Setelah hampir setahun, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 17 November 2022. Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/107/II/Res.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023, terlapor sudah menjadi dan berkas sudah dikirim ke Tinggi Jawa Tengah.
Sri Budiono dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk memberikan keterangan tambahan selaku saksi, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 dan atau 378 KUHP. Yaitu terkait pembuatan akta autentik berupa jual beli dan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan .
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik hampir empat jam buat tambahan berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaannya terkait kejadian,” terang Sri Budiono, Senin (27/2/2023).
Dia menambahkan, pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ini tidak lain untuk dimintai keterangan tambahan. Yaitu dalam hal perkara dugaan membuat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggunaannya.
Terpisah, kuasa Hukum pelapor Zaenul Arifin mengkonfirmasi bahwa kliennya memang mendapatkan panggilan penyidik Ditreskrimmum Polda Jawa Tengah.
Dirinya berharap, penyidik segera menuntaskan kasus dugaan mafia tanah dengan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga lanjut ke hakim.
“Harapan kami agar kasus ini segera dituntaskan. Dilakukan penahanan kepada para tersangka, dan dilakukan pengembangan penanganan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas terjadinya perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para mafia tenah. “Biar ada efek jeranya. Toh, para tersangka ndak ada permohonan maaf atau penyesalan yang disampaikan kepada , atas perbuatan yang dilakukannya,” tambahnya. (*)

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK oleh Kades Kentong, Jaksa Hadirkan Enam Orang Calon Perangkat yang Gagal