Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK oleh Kades Kentong, Jaksa Hadirkan Enam Orang Calon Perangkat yang Gagal

“Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan . Sehingga diduga terjadi jual beli dalam ini,” ungkap Ketua , Sukisman.

***

Kabupaten , Muntahar, Rabu (22/2/2023) menjalani sidang kedua dalam kasus Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) di Pengadilan Negeri (PN) Blora dengan terdakwa.
Pada sidang kedua yang dipimpin Hakim Isnaini Imroatus Solichah yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra menghadirkan enam orang saksi yang kesemuanya merupakan calon yang tidak lolos alias gagal. Mereka adalah Suparjo Wikan Prasetyo, Feslon Diandra, Dewin Aprilia, Muh Isran Alharis, dan Coni Dewani.
Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa () di . Diketahui, SK RT tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) di .
Di mana SK tersebut bisa memberikan tambahan nilai “8” kepada calon perangkat desa yang menggunakan dokumen tersebut. Aki-banya, Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.
Andaikan Herwanto tidak mendapatkan tambahan nilai sebanyak 8 poin dari SK tersebut, harusnya Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama, melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Namun, begitu kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke , Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pada bulan Oktober 2022 lalu.
Ketua Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan .
“Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades,” kata Sukisman. (*)

Baca Juga:  Tuntut Revisi UU Desa, Ratusan Kades Asal Blora Geruduk DPR RI