Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

SURABAYA.-

PN Surabaya telah mengabulkan permohonan pasangan beda agama.

Pernikahan pasangan beda agama yang permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dianggap sebagai “terobosan” bagi pernikahan beda agama di Indonesia.

Akan tetapi, Majelis Ulama Indonesia () menghendaki agar pengadilan membatalkan putusan itu, seraya menegaskan beda agama adalah haram dan tidak sah.

tata negara mengatakan bahwa pasal multi-tafsir dalam UU Perkawinan – yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama – “dinyatakan inkonstitusional”. Sebab, pasal itu memicu ketidakpastian hukum soal pernikahan beda agama.

“Seharusnya negara mencatatkan saja, persoalan agama mereka itu membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak dicampuri oleh negara,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Pada April silam, PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan pria Muslim dan perempuan Kristen untuk secara hukum mengakui pernikahan mereka.

Keputusan itu diumumkan pada Senin (20/06), setelah pengadilan mengunggah dokumen tersebut di mereka.

Pernikahan beda agama bukan hal yang melanggar hukum di Indonesia, namun memperjuangkan pengesahannya melalui putusan pengadilan merupakan hal yang masih jarang diupayakan masyarakat.

Hukum Indonesia tidak secara spesifik melarang pernikahan beda agama, namun Undang-Undang Perkawinan membuat ketentuan nikah beda agama menjadi multi-tafsir dan kental dengan keagamaan.

Adapun saat ini, sidang uji materi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang dianggap multi-tafsir sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah kali kedua pasal itu digugat.

Terobosan hukum?

Maret silam, pasangan beda agama RA dan EDS telah melangsungkan pernikahan mereka menurut agama masing-masing di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah melakukan perkawinan secara Islam – agama yang dianut oleh RA – pasangan itu kemudian melakukan pemberkatan pernikahan secara Kristen – sesuai agama EDS – di hari yang sama.

Sebagai bagian dari administrasi, mereka melakukan pencatatan pernikahan beda agama mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Tapi permohonan mereka ditolak.

Keduanya akhirnya mengajukan permohonan ke PN Surabaya dan pada akhir April silam, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dan memerintahkan Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatatan perkawinan ke dalam register pencatatan perkawinan.

Adapun, dalam konferensi pers Rabu (22/06) Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, berkata bahwa pihaknya telah mengeluarkan akta pernikahan pada 9 Juni silam.

Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencatatkan perkawinan pasangan beda agama itu pada 9 Juni.

“Untuk case kemarin, karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku diperundang-undangan, maka itu kita proses. Karena di undang-undang disebutkan dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kita terbitkan,” ujar Agus Imam dalam konferensi pers, seperti dilaporkan oleh Roni Fauzan.

Dia beralasan, permohonan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama itu sebelumnya ditolak di Dukcapil sebab memerlukan penetapan pengadilan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Khawatir PT.Rekind Berkelit Dari Kesepakatan, Sahudi : Saya Akan Kawal Sampai Tuntas

ini menjadi perhatian publik dan di dunia maya setelah pengadilan Surabaya mengunggah putusan pengadilan itu pada 20 Juni. Pro dan kontra tentang pernikahan beda agama, kembali mencuat.

Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama itu karena dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, tidak mengatur mengenai pernikahan beda agama.

“Karena di undang-undang perkawinan, tidak ada yang secara limitatif mengatur perkawinan beda agama, makanya kami harus membuat terobosan ini,” kata Suparno, humas PN Surabaya.

Adapun, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskannya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua mempelai “mempunyai hak untuk mempertahankan agamanya” sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan.

Putusan hakim juga mempertimbangkan bahwa keinginan pasangan beda agama itu telah mendapat restu dari masing-masing keluarga.

Namun, putusan pengadilan itu ditentang keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

MUI mendasarkan argumennya pada UU Perkawinan pasal 2 (1) yang menyebut perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Sekretaris MUI Pusat, Amirsyah Tambunan.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa “perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah” pada 2005 silam.

Ketua Lembaga MUI Jawa Timur, Ilhamullah Sumarkhan Faniddin, menjelaskan lebih lanjut mengapa perkawinan beda agama diharamkan dalam agama Islam.

“Menikah itu kan untuk dunia akhirat, menikah juga hubungannya dengan anak dan keturunan. Sementara antara ibu dan ayah itu beda agama, nanti anak ikut siapa? Itu kadang-kadang terjadi percekcokan dan pertentangan antara ibu dan ayah,” katanya.

“Berdasar pertimbangan itu, maka intinya dalam Islam diharamkan atau tidak dibolehkan Muslim menikah dengan non-Muslim.”

Ini adalah kali pertama pengadilan Surabaya mengabulkan perkawinan beda agama. Namun sebelumnya, preseden serupa sudah jamak terjadi di wilayah lain di Indonesia.

Aturan mainnya, kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, merujuk UU Administrasi Pemerintahan, perkawinan beda agama dibolehkan untuk dicatatkan di Dukcapil, tapi pencatatannya harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Bivitri berkata bahwa aturan main ini sudah lama, walaupun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan baru disahkan beberapa tahun lalu.

“Tapi sebenarnya preseden tentang penetapan perkawinan beda agama itu dibolehkan oleh pengadilan itu sudah keluar sejak 1986,” jelas Bivitri.

Penetapan ini, ujar Bivitri, dibutuhkan agar kemudian pasangan beda agama itu bisa mencatatkan perkawinannya secara negara ke catatan sipil.

“Kalau belum ada penetapan pengadilan, biasanya tergantung Dukcapilnya, apakah mereka tangan terbuka – di banyak daerah ada – tapi banyak sekali yang tidak mau menerima kalau belum ada penetapan pengadilannya,” katanya.

Baca Juga:  Pengapalan ke 700, Minyak Blok Cepu Capai 1 Juta Barel

Di sisi lain, Bivitri mengemukakan bahwa seringkali ada bias agama dalam putusan penetapan pengadilan, yang berakar dari UU Perkawinan pasal 2 (1) yang multi-tafsir.

Sejumlah saksi ahli mengatakan, isi sebuah pasal dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan kepastian hukum.

“Pasalnya multitafsir karena mereka menggunakan agama, padahal agama itu bisa multi-tafsir.

“Ketika sampai di meja hakim, jadinya tergantung pada pemahaman sang hakim tentang agamanya juga.”

Artinya, kata Bivitri, ada ketidakpastian hukum bahwa bisa saja di tempat lain hakim tidak mau melihat tafsir lain.

“Jadi betul-betul bergantung pada lokasinya, pada hakimnya, pada kasusnya, itu yang namanya ketidakpastian hukum di situ,” tegasnya.

Dilihat dari kacamata hukum, Undang-undang Perkawinan tidak secara eksplisit melarang dan membolehkan pernikahan beda agama.

Adapun, pencatatan perkawinan untuk warga Muslim, warga agama lain dan pasangan beda agama memang berbeda.

Untuk perkawinan sesama Muslim, pencatatan dan pengesahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.

Bagi agama selain Islam, perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.

Sementara untuk pasangan beda agama, harus melalui penetapan pengadilan, sebelum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Adapun saat ini, sidang uji materi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah kali kedua pasal itu digugat.

Dalam gugatan uji materii terbaru, Ramos Petege, warga Dogiyai, Papua menggugat pasal itu karena membuatnya yang seorang Katolik tidak bisa menikahi kekasihnya yang Muslim.

Secara lengkap, pasal itu berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

MK tolak naikkan batas usia minimal untuk menikah

Namun pasal ini problematis bagi mereka yang menikah beda agama.

Dalam gugatannya, Ramos menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum itu telah membuat dia dan kekasihnya yang sudah tiga tahun menjalani hubungan, batal menikah.

“Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.”
Perkawinan
Ramos mengajukan agar pasal direvisi sehingga isinya membolehkan pernikahan beda agama.
Putusan pengadilan Surabaya, dikhawatirkan oleh pengamat tata negara Bivitri Susanti, akan membuat MK mengatakan bahwa perkawinan beda agama tetap bisa dilakukan, asal lewat penetapan pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini mencuat lagi, walaupun dari tahun 1986 sudah ada, bisa saja menjadi argumentasi MK bahwa ini memang tidak ada hak asasi yang dihalangi, hanya secara teknis lebih sulit.”
Kendati begitu, Bivitri merekomendasikan agar pasal multi-tafsir itu dinyatakan inkonstitusional, karena seharusnya negara mengadministrasi hak asasi manusia.
“Karena perkawinan itu adalah hak asasi manusia, jadi negara tinggal memfasilitasi, bagaimana caranya supaya secara hukum negara ikatan perkawinan itu bisa bermanfaat secara perdata karena kan sebenarnya pernikahan antara dua orang lebih banyak untuk hubungan keperdataan, untuk kejelasan waris, dan percampuran harta,” katanya. (bbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *